Surabaya — Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan, atas laporan Hermanto Oerip terhadap dr Soewandi Basuki dkk. Laporan polisi dengan nomor LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut telah resmi diterima Ditreskrimum pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Pengusaha Surabaya, Hermanto Oerip, dengan Soewondo Basoeki resmi bergulir di ranah hukum. Hermanto melaporkan Soewondo dkk ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang ditaksir merugikan pelapor hingga 19 miliar rupiah.
Terlapor Soewondo Basoeki dkk disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat).
Pelapor Hermanto Oerip yang di dampingi kuasa hukum nya Evan Yudhianto, SH.,MH., menerangkan ke awak media, “bahwa Hermanto Oerip ke Polda Jatim ini hadir dalam gelar perkara terkait pelaporan Klain kami Hermanto Oerip atas terlapor Soewondo Basoeki. Dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu,” ucap Evan Yudhianto.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (26/2/2026) ini, Hermanto Oerip sebagai pelapor dan Soewondo Basoeki sebagai terlapor, telah menjelaskan banyak hal kepada penyidik, termasuk berkaitan dengan jual beli rumah milik Hermanto Oerip yang berada di Perumahan Galaxy Bumi Permai.
Baca Juga: Oknum Jaksa Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan (Renovasi Rumah Gak Bayar)
Dalam keterangannya, Hermanto Oerip memaparkan bahwa kasus ini bermula dari kerjasama penyertaan modal di PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) untuk trading nikel pada tahun 2018.
Hermanto mengklaim telah melunasi pinjaman modal sebesar Rp12,5 miliar dengan bukti yang dikonfirmasi di Group WA oleh Soewondo Basoeki dan Istrinya (Fenny Nurhadi). Namun, permasalahan muncul terkait kekurangan setoran modal sebesar Rp15 miliar yang dijaminkan melalui aset rumah di Galaxy Bumi Permai.
Bahkan, terdapat kejanggalan fatal pada kuitansi senilai Rp15 miliar yang digunakan Soewondo sebagai dalih. Kuitansi tersebut tertulis: “Telah terima dari Hermanto Oerip”.
“Logika hukumnya di mana? Saya yang menjual rumah, tapi kuitansinya tertulis saya yang memberi uang kepada pembeli (Soewondo). Ini menunjukkan niat jahat dan rekayasa yang sangat kasar,” ungkap Hermanto geram.
“Soewondo mengambil alih rumah tersebut melalui IJB dan Surat Kuasa Jual, namun hingga kini tidak ada pembayaran, dan Soewondo Basoeki tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” terangnya.
Menurut Hermanto Oerip, diduga terjadi rekayasa surat utang fiktif berupa S$ (Singapore Dolar) 1.250.000,- yang awalnya dijawab lupa saat ditanya. Pimpinan Gelar bertanya diberikan dimana, baru diingatkan kalau saat itu berdua lagi di Bandung, dan Soewondo Basoeki menjawab lagi kalau gitu diberikan di Bandung.
Padahal tanda terima jelas tertulis di Surabaya.
“Bagaimana caranya membawa uang cash banknote segitu banyak naik pesawat (sekitar 12,5 milyar) dan kuitansi di backdate oleh pihak terlapor,” ungkap Hermanto dalam rangkuman laporannya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Transparan dan Tuntas
Bahkan, terdapat kejanggalan fatal pada kuitansi senilai Rp15 miliar yang digunakan Soewondo sebagai dalih. Kuitansi tersebut tertulis: “Telah terima dari Hermanto Oerip”.
“Logika hukumnya di mana? Saya yang menjual rumah, tapi kuitansinya tertulis saya yang memberi uang kepada pembeli (Soewondo). Ini menunjukkan niat jahat dan rekayasa yang sangat kasar,” ungkap Hermanto dengan nada geram.
Hermanto Oerip juga menuding adanya penggelapan aset perusahaan berupa transfer ilegal ke rekening pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo Basoeki) dengan ditunjukkan bukti di dalam Gelar Perkara senilai Rp 2,7 miliar. Hermanto berharap Polda Jatim membuka kebenaran atas kerugian total Rp19 miliar yang dialaminya.
Di akhir Gelar Perkara, Hermanto Oerip memberikan Bukti Baru berupa 3 lembar kuitansi sewa ruko kantor yang dinyatakan tidak benar, tidak pernah ada sebelumnya, tid
tidak pernah di share di Group WA dan diduga palsu dibuat oleh Soewondo Basoeki karena dalam Group WA disepakati kalau ruko kantor PT MMM yang semula milik Fenny Nurhadi dibeli bersama semua pemegang saham. Terhadap 3 lembar Bukti Baru tsb, Hermanto Oerip meminta penyidik untuk menanyakan kebenarannya ke Rudy Effendy Oei dan Venansius Niek Widodo.
Hermanto menegaskan bahwa dirinya telah dikriminalisasi sejak tahun 2020, jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2023.
Diwaktu dan tempat yang sama Terlapor Soewondo Basoeki didampingi Profesor Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH., memberikan pembelaan Usai gelar perkara di Polda Jatim, Menanggapi laporan tersebut “Laporan Sarat Itikad Buruk, laporan Hermanto sebagai tindakan yang tidak berdasar”.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Viral Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek 80 Tahun
“Perkara yang dilaporkan ini sebenarnya sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bareskrim telah menyatakan transaksi jual beli tersebut adalah kompensasi utang yang sah menurut undang-undang,” tegas Prof. Tjandra dalam bantahannya.
Sementara dalam bantahannya Hermanto Oerip mengatakan; “Perkara yang dilaporkan ini sebenarnya sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bareskrim telah menyatakan transaksi jual beli tersebut adalah kompensasi utang yang sah menurut undang-undang,” tegas Prof. Tjandra.
– Dalam bantahan nya Hermanto Oerip mengatakan bahwa tidak pernah di bap dan dilibatkan dalam Pembukaan Blokir terhadap rumah tsb serta rumah dibalik nama tanpa sepengetahuan Hermanto Oerip dan Alm Istrinya
– Pembukaan Blokir benar, menandakan tidak ada unsur pidana dalam pengaduan di Bareskrim terhadap Hermanto Oerip
– Tetapi uang pembayaran belum pernah diterima Hermanto hanya ditipu dan dibohongi saja oleh Soewondo Basoeki.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Hermanto Oerip justru disebut sebagai pihak yang beritikad buruk dan otak intelektual dalam perkara sengketa tersebut.
“Mahkamah Agung menyebut Hermanto Oerip sebagai otak intelektualnya. Berdasarkan putusan itu, jaksa telah memberikan petunjuk untuk menetapkan Hermanto sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tambahnya.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Mengakui dan Kembalikan Uang Rp1,7 Milyard Dalam Waktu 3 bulan
– Hermanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka di 2020 dikriminalisasi sebelum adanya Putusan Makamah Agung th 2023
– Justru karena Hermanto Oerip di kriminalisasi maka membuat Laporan balik terhadap Soewondo Basoeki dan diterima DItreskrimsus Polda Jatim dengan no Laporan LP/B/178/I/2026/SPKT/POLDA JATIM supaya diungkap kebenarannya dan diduga Soewondo Basoeki melakukan penggelpan dalam jabatan dan TPPU.
Terkait kuitansi Rp15 miliar yang dipermasalahkan, Prof. Tjandra menegaskan bahwa dokumen tersebut ditulis sendiri oleh Hermanto Oerip dan ditindaklanjuti dengan akta otentik di hadapan Notaris.
– Seperti dijelaskan dan dipertanyakan dalam Gelar Perkara, keabsahan Kuitansi 15 Milyar ditulis oleh Soewondo Basoeki dengan nominal yang hanya Rp. 15.000.000,- dan Notaris tidak cermat dalam memaknai arti Kuitansi tsb, mana ada orang jual rumah dan yang menerima uang transaksi adalah pembeli Logikanya dimana, ini semua fiktif ujar Hermanto Oerip
Sementara pernyataan Profesor Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH, pihak Hermanto Oerip menyatakan bahwa karena klien kami dikriminalisasi makanya klien kami melaporkan balik lagi Soewondo Basoeki dan Istrinya Fenny Nurhadi ke polda Jatim untuk diungkap kebenaran nya dan diterima di Ditreskrimsus Polda dengan LP/B/178/I/2026/SPKT/POLDA JATIM. Ini laporan yang berbeda dengan di Ditreskrimum
Polda Jatim masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh Hermanto Oerip untuk menentukan langkah hukum selanjutnya di tengah klaim yang saling bertolak belakang dari kedua belah pihak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






