Surabaya — Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T, pensiunan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perbuatan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T, dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari,” kata I Made Yuliada, S.H., M.H, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (13/6/2026).
Sidang Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Perkara 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, yang diketuai Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H, mempertimbangkan adanya perkara gratifikasi dan TPPU menyesuaikan dengan ketentuan aturan terbaru.
Selain itu, hakim juga meminta agar Kejaksaan mengembalikan uang terdakwa Ganjar Siswo Pramono Rp931.142.706,72, yang tersimpan dalam bank.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari,” kata I Made Yuliada, S.H., M.H, Jumat (13/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah. Tuntutan itu dibacakan JPU Ridho Hendry dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Adhiguna Abdhipradhana Herwindha, S.H., LL.M. menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,“ akunya.
Menurut Adhiguna, tim kuasa hukum cukup terkejut karena putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
“Putusannya lebih tinggi dari tuntutan, kami agak kaget. Padahal terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya. Seharusnya hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” pungkasnya.
Bahwa Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T.,S.T,M.T. antara waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 Surat Dakwaan atas nama Ganjar Siswo Pramono,ST.MT., bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jimerto Nomor 6-8 Surabaya. Di Bank Central Asia KCP M Duryat yang beralamat di Jalan Kombes Pol M. Duryat Blok A No. 5-6, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Di Bank Central Asia KCP Kusuma Bangsa di Jalan Ketabang Nomor 35 Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya. Di Bank Syariah Indonesia Cabang Surabaya Darmo yang beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 17, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf a KUHAP beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dan dalam bentuk mata uang asing senilai SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap atau gratifikasi.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






