ISC Perkuat Struktur Humas, Abdul Munif Ditunjuk Ketua dan Winarko Sekretaris Lewat SK 30 April 2026

SIDOARJO – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Social Control (ISC) resmi memperkuat struktur organisasinya dengan menetapkan kepengurusan baru di Divisi Hubungan Masyarakat (Humas), melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum yang ditandatangani di Surabaya pada 30 April 2026. Penunjukan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat komunikasi publik dan fungsi kontrol sosial organisasi.

Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP ISC, Indra Setiawan, S.T., S.H., M.H., Ph.D., CTLC, CMLC, Mediator, melalui SK Nomor 002/30 April Tahun 2026 tentang Keanggotaan Divisi Humas DPP.

Bacaan Lainnya

Abdul Munif Pimpin Humas ISC

Dalam SK tersebut, Abdul Munif ditunjuk sebagai Ketua Divisi Humas dengan Nomor Anggota 027/ISC-HUMAS/DPP/04-2026. Sementara posisi Sekretaris Divisi Humas dipercayakan kepada Winarko dengan Nomor Anggota 028/ISC-HUMAS/DPP/04-2026.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa susunan keanggotaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Apabila terdapat penambahan atau pemberhentian anggota, maka akan diterbitkan SK baru dan keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” demikian isi kutipan SK tersebut.

Langkah Strategis Perkuat Komunikasi Publik

Ketua Umum ISC, Indra Setiawan, menegaskan bahwa penguatan struktur Divisi Humas menjadi bagian penting dalam menjalankan visi organisasi, khususnya dalam membangun komunikasi yang efektif antara masyarakat dan lembaga.

Langkah ini dinilai krusial di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik terhadap peran organisasi masyarakat dalam fungsi kontrol sosial.

Penguatan Humas dilakukan untuk mendorong terciptanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan lembaga, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab,” ujarnya.

Berbasis Regulasi dan Legalitas Resmi

Penetapan struktur ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
– Undang-Undang Dasar 1945,
– Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999,
– Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017,
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Secara legalitas, LSM ISC tercatat sebagai organisasi resmi dengan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Kemenkumham Nomor. AHU-00471.60.18.2014 serta terdaftar dalam Daftar Perkumpulan No. AHU-0000446.58.80.2814 tanggal 9 September 2014. Kantor Representasi Ketua Umum berada di Grand Andria, Cluster Crescent AC3-08, Damarsi.

Perkuat Peran Kontrol Sosial

Dengan struktur Humas yang baru, ISC menargetkan peningkatan peran dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya konsolidasi internal organisasi agar lebih responsif terhadap isu-isu sosial dan pemerintahan di daerah maupun nasional.(Red)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait