Mengapa Berbagi Takjil dan Beras Harus di Depan Gedung Grahadi? “Pencitraan atau Bukan?”

Surabaya – Takjil awalnya tindakan menyegerakan berbuka, tapi kini takjil mengalami perluasan makna. Takjil berakar dari tradisi memberi sedekah kepada orang yang berpuasa, dilakukan di masjid atau pinggir jalan, dan saat ini takjil menjadi bagian tak terpisahkan dari bulan Ramadan.

Berbagi beras di bulan Ramadan yang dilakukan oleh segelintir oknum LSM, atau pengaku Ormas atas nama suku pada 14 Maret beberapa hari lalu, betulkah warga yang kurang mampu “dijadikan korban berulang” hanya untuk sebuah pencitraan dan “cari muka” di depan Gedung Grahadi? “Mengapa pembagiannya harus di depan Gedung Grahadi?” Siapa donaturnya? Benarkah kesusahan warga dieksploitasi kemiskinannya untuk popularitas dan keuntungan pribadi? Apakah benar, tampil di depan publik seringkali tidak sesuai dengan realitas perilaku sehari-hari?

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Selama Libur Lebaran Tetap Siaga 24 jam

Benarkah warga yang kurang mampu diminta datang di kantornya untuk didaftar, diberi kupon dan dikumpulkan di depan Gedung Grahadi, setelah itu bantuan diberikan secara dramatis, difoto, dan divideo untuk menciptakan konten atau kesan “peduli” agar tersorot publik dan media lainnya? Benarkah menjadi “ajang cari muka?” Apakah benar warga yang kurang mampu tidak diposisikan menjadi subjek yang harus diberdayakan melainkan sebagai objek untuk menarik simpati? Benarkah praktik kesusahan dan penderitaan warga yang kurang mampu “dijual” hanya demi menaikkan reputasi untuk modal jahat dalam relasi bersilaturahmi?

Benarkah kemiskinan telah dijadikan “panggung” untuk berakting kepedulian yang identik dengan kemunafikan? Apakah benar warga yang kurang mampu seringkali kehilangan martabat dan privasi, kesusahannya dipamerkan demi konsumsi publik, membangun persepsi palsu mengenai kualitas LSM atau Ormas? Betulkah beberapa tahun ini 1 nama suku di Jawa Timur telah dirusak dan dihancurkan oleh segelintir oknum LSM atau Ormas? Benarkah pendiri LSM atau Ormas berasal dari suku yang dimaksud? Semua suku harus dihormati tapi betulkah sukunya dihabisi sendiri? Benarkah segelintir oknum LSM atau Ormas telah mempermalukan sukunya sendiri?

Mengapa tidak berada di tempat asalnya? Bukankah di daerahnya juga banyak persoalan yang harus dibantu? Di dalam suku ada orang tua dan leluhur yang harus dijaga dan dihormati. Pencitraan atas nama suku menimbulkan kekecewaan dan kemarahan apalagi hanya berlandaskan kepentingan pribadi.

Oknum yang telah menyalahgunakan fungsi LSM atau Ormas sebagai “kedok” untuk tujuan pemerasan terhadap pejabat hingga pelaku usaha. Modus operandinya mengusut “temuan” digunakan sebagai “alat atau bahan” untuk memeras. Seringkali mengaku kontrol sosial padahal sebenarnya mencari-cari kesalahan untuk meminta uang atau barang. Selain itu juga melakukan pungli, meminta “jatah” keamanan atau memaksa, demi keuntungan pribadi.

Baca Juga : 8 Objek Tanah Yayasan Masjid ASHSHIDDIQ Digugat Yayasan Lumbung Masjid Pedukuan Kalilom Lor

Sungguh aksi yang menimbulkan keresahan bahkan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial, yang semestinya bergerak dalam advokasi dan pelayanan masyarakat. Benarkah segelintir oknum LSM atau Ormas pengaku suku melakukan tindakan intimidasi terhadap pengusaha dan pejabat terkait masalah AMDAL? Pendanaan LSM atau Ormas kemungkinan bergantung pada donasi agar beroperasi. Pendiri, serta pengurus LSM atau Ormas yang telah memanfaatkan organisasi untuk memperkaya diri menjadi masalah sosial yang memerlukan pengawasan, dan audit atas tindakan “kepura-puraan” dan “cari muka” Dari mana sumber pendanaannya hingga pendiri serta pengurus LSM atau Ormas memiliki mobil, atau kekayaan, dan kantor?

LSM atau Ormas jika melakukan pelanggaran dapat diancam sanksi hukum pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Kemasyarakatan. Aparat penegak hukum dan kepolisian wajib melakukan penindakan tegas berupa pemeriksaan, hingga sanksi pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU ITE. Pemerintah juga berwenang melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif berupa pembekuan. Di sisi lainnya, masih banyak LSM atau Ormas yang berperan aktif terhadap pemberdayaan masyarakat.

Sedekah bagi-bagi takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa dengan menyasar pengguna jalan, dhuafa, dan warga sekitar. Merupakan bentuk kepedulian sosial yang marak dilakukan khususnya saat bulan Ramadan, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, membantu sesama terutama yang berpuasa, serta mempererat tali persaudaraan dan berharap mendapatkan keberkahan. “Bukan sebuah tindakan kepura-puraan”

Secara umum, bentuk sedekah dan kepedulian sosial membantu orang jika dilakukan berlebihan dengan menonjolkan atribut pribadi, dapat dipandang sebagai pencitraan atau kegiatan yang lebih bertujuan meningkatkan popularitas dan citra (personal branding) daripada tulus membantu meski di dalam hati yang menentukan, apakah tulus atau hanya seremonial pencitraan? Takjil dan beras menjadi haram jika yang dibagikan berasal dari hasil pemerasan atau kejahatan, beras oplosan, serta merendahkan orang, dan memiliki niat buruk.

Mengapa sedekah yang seharusnya menjadi sarana penghormatan justru menjadi alat penindasan yang menginjak-injak harga diri warga yang kurang mampu? Di penghujung penulisan, tidak perlu sedekah dipamerkan atau didokumentasikan sedemikian rupa. Pembagian takjil dan beras dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, kepedulian sosial serta keikhlasan.

Kontributor: Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait