Gagal Jadi Kepala Daerah, Ning Tiwik Diseret ke Pengadilan Tipikor

Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik, sidang yang digelar diruang Cakra Tipikor, Surabaya. kamis, 26 Februari 2026

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. kamis, 26 Februari 2026. Mendakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik atas perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan, suap atau gratifikasi dilakukan oleh Ning Tiwik rentang waktu April hingga Mei 2025, di rumahnya kawasan Puri Surya Jaya Cluster Taman Boston, Punggul Kecamatan Gedengan, Kabupaten Sidoarjo.

Ning Tiwi disebut menerima aliran dana suap dari Mochammad Adin Santoso, Sochibul Yanto dan Santoso, mantan Kepala Desa (Kades) di, Sidoarjo, kurang lebih Rp770 juta. Kasus ini juga menyeret Terdakwa Moch. Adin Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito.

Atas dakwaan tersebut, Dr Mohammad Mashuri, SH.MH melalui rekannya Muhajir, SH, MH advokat yang mendampingi Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik melakukan perlawanan.

Menurutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara yang menjerat kliennya Ning Tiwi. Mereka berpendapat bahwa peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan termasuk kategori tindak pidana umum.

Dalam perlawanannya tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak mengandung unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum merupakan peristiwa tindak pidana umum, bukan termasuk tindak pidana korupsi,” kata Muhajir, Kamis (12/3/2026).

Karena itu, Muhajir meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya agar dalam putusan sela dapat membatalkan surat dakwaan dari Kejaksaan. Alasannya, terdapat cacat formil dalam kedudukan hukum penuntut umum, sehingga dakwaan harus ditolak.

Sri Setyo Pertiwi merupakan sosok wanita tangguh yang punya banyak kenalan pejabat kota, provinsi hingga nasional.

Perempuan asal Asemrowo Surabaya ini beberapa kali berniat maju sebagai kepala daerah, di Surabaya tahun 2019 dan Probolinggo tahun 2024.

Karena terganjal politik dan kalah merebut suara Pilkda, kontraktor atau pengusaha tambang pasir terkenal di daerah tapal kuda Jawa Timur akhirnya gagal maju sebagai kepala daerah.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait