Mojokerto – Perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Polresta Mojokerto kembali memunculkan dua nama baru hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang telah lebih dulu diamankan.
Kedua nama tersebut masing-masing berinisial JFR (Jefri) dan ISM (Ismak). JFR diketahui beralamat di Perumahan Pungging, Mojosari, serta disebut sebagai anak dari pemilik Rumah Makan Idola Lesehan Habibie. Sementara ISM (Ismak) merupakan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pungging.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, JFR (Jefri) saat ini telah dilepaskan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp15 juta. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status hukum maupun dasar pembebasan tersebut.
Sedangkan ISM (Ismak) tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan status wajib lapor. Selain itu, ISM juga disebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan. Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya pembayaran sebesar Rp15 juta yang dilakukan oleh ISM.
Kedua nama tersebut merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka lain yang saat ini masih menjalani penahanan di Polresta Mojokerto.
Perbedaan perlakuan hukum terhadap para pihak ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait mekanisme penetapan status hukum, termasuk alasan adanya pembayaran sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Mojokerto belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan kasus, status kedua individu tersebut, maupun transparansi penanganan perkara secara keseluruhan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






