Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu di Wonosari: 4 Pengedar Ditangkap, Bandar Masuk DPO

Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu di Wonosari: 4 Pengedar Ditangkap, Bandar Masuk DPO
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya, 1 April 2026, sore.

SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya, dengan menangkap empat tersangka pada Rabu, 1 April 2026, sore.

Pengungkapan kasus ini mengarah pada jaringan pemasok lintas wilayah Madura, dengan satu bandar berinisial MM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 poket sabu dengan berat kotor mencapai 15,80 gram.

Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ujar Adik Agus, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Tersangka membeli sekitar 10 gram sabu seharga Rp 6,5 juta dengan cara bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar. Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M.

Polisi mengungkap, para tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua bulan. Sabu dijual dalam paket kecil dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang terjual. Selain keuntungan finansial, para tersangka juga diketahui kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu MM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait