Surabaya – Setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia Cabang Surabaya Manukan, akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan, Rabu (15/4/2026).
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,68 miliar itu diamankan di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2026, setelah keberadaannya terlacak oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI (Intelijen Reformasi dan Inovasi) Kejaksaan Agung serta Tim Tangkap Buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Nur Kholifah diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum diterbangkan ke Surabaya.
Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Nur Kholifah selanjutnya dibawa ke Surabaya pada Selasa, 14 April 2026 sore, untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tertanggal 13 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terlibat Kredit Fiktif Rp9,68 Miliar
Dalam perkara tersebut, Nur Kholifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
Ia didakwa bersama empat terdakwa lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus. Keempat terpidana lainnya diketahui telah lebih dahulu dieksekusi.
Modus yang digunakan ialah mengajukan kredit menggunakan dokumen dan agunan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.683.807.747.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi perbankan yang menonjol di Surabaya, karena melibatkan internal bank dan praktik manipulasi dokumen untuk memperoleh fasilitas kredit.
Satgas SIRI Kembali Buru Buronan Korupsi
Penangkapan Nur Kholifah menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu buronan perkara korupsi yang telah lama melarikan diri.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi terpidana yang berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






