Diduga peluru nyasar, Ibu Korban Adukan Komisi A DPRD Jatim

Surabaya — Dewi Murniati ibunda dari anak DFH (14) korban dugaan peluru nyasar, waktu latihan tembak militer di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, 17 Desember 2025.

Insiden dugaan peluru nyasar yang melukai dua pelajar di SMPN 33 Gresik pada 17 Desember 2025 lalu tak kunjung usai, tak hanya menuntut kejelasan tanggung jawab, tetapi Dewi Murniati ibu korban juga mengaku mengalami tekanan selama proses penanganan.

Bacaan Lainnya

Dewi Murniati ibu korban datang ke Komisi A ditemani perwakilan dari beberapa anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Suasana berlangsung haru. Dewi Murniati ibu korban di hadapan para Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah, anggota Komisi A Sumardi, serta Ketua Komisi C Adam Rusydi saat menyampaikan langsung kronologi kejadian terkena peluru nyasar yang menimpa anaknya. Selasa, 14 April 2026.

Peristiwa bermula pada 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Darrell Fausta Hamdani (14) dan temannya, Renheart (14), mengikuti kegiatan sosialisasi di mushala sekolah.

Menurut Dewi, peristiwa itu terjadi saat kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di mushala sekolah. Dua siswa, DFH (14) dan ROH (15), mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak militer di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.

Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Hasil rontgen menunjukkan adanya peluru yang bersarang di tubuh korban dan kemudian dikeluarkan melalui operasi.

Seorang perwira yang memperkenalkan diri sebagai Sutaji disebut menemui keluarga dan menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengakui adanya latihan tembak yang melibatkan sejumlah satuan, seperti Zeni, Angmor, Polisi Militer, dan Taifib, pada waktu yang sama.

Namun, keluarga mengaku dalam pertemuan itu mereka diminta tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menyebarluaskan informasi. Pihak kesatuan juga disebut menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan serta menanggung biaya pengobatan korban.

Persoalan muncul saat proses perawatan. Operasi terhadap DFH yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB disebut sempat tertunda akibat perdebatan terkait fasilitas kamar. Seorang dokter yang disebut sebagai perwakilan kesatuan mempertanyakan pilihan kamar VIP yang digunakan korban. Keluarga menilai perdebatan tersebut berdampak pada tertundanya tindakan operasi hingga beberapa jam.

Tak hanya itu, pascaoperasi, keluarga mengaku didatangi seorang perwira yang meminta agar peluru yang telah dikeluarkan segera diserahkan kepada pihak kesatuan. Permintaan itu ditolak karena dianggap sebagai barang bukti.

Kami keberatan karena itu barang bukti, tetapi justru mendapat tekanan dengan nada tinggi,” ujar pihak keluarga.

Upaya mediasi pada Januari 2026 tidak membuahkan hasil. Keluarga mengaku tidak mendapat jawaban konkret terkait evaluasi lokasi latihan tembak, tanggung jawab terhadap korban, maupun jaminan masa depan anak yang mengalami luka fisik dan trauma.

Yang kami dapat justru pernyataan yang menyakitkan, seolah-olah persoalan ini soal uang,” kata perwakilan keluarga.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026. Namun, dalam proses pengaduan, mereka kembali mengeluhkan sikap tidak empatik dari oknum petugas serta proses administrasi yang berlarut-larut.

Dalam mediasi lanjutan Februari 2026, keluarga mengajukan enam poin tuntutan, mulai dari permintaan maaf hingga jaminan biaya medis dan psikologis jangka panjang. Namun, pihak kesatuan justru mengajukan draf berbeda yang salah satunya mewajibkan orang tua korban menyampaikan permohonan maaf kepada pejabat militer serta membuat video klarifikasi.

Kami tidak bisa menerima jika korban justru diminta meminta maaf,” tegas keluarga.

Pada April 2026, tawaran santunan dari pihak kesatuan kembali ditolak. Keluarga menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah komitmen pemulihan menyeluruh, termasuk rencana operasi lanjutan. “Kami tidak ingin kejadian ini dipelintir. Yang utama adalah masa depan anak kami,” ujar Dewi Murniati.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menilai insiden itu tidak seharusnya terjadi, terlebih korban masih berusia sekolah.

Korban masih anak-anak dan punya masa depan. Kami sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Dedi mengatakan DPRD Jatim akan mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi antara para pihak.

Kami yakin institusi TNI profesional. Kami akan membantu menjembatani komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pertemuan formal. DPRD Jatim juga meminta seluruh instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Sementara Korps Marinir TNI AL menyatakan insiden dugaan proyektil rekoset yang melukai dua siswa SMP Negeri 33 Gresik pada 17 Desember 2025 sebagai musibah, bukan akibat kelalaian prosedur. Hingga kini, sumber proyektil kaliber 5,56 mm yang mengenai korban disebut belum dapat dipastikan.

Komandan Pasmar 2, Oni Junianto, menegaskan hasil analisis internal tidak menemukan pelanggaran prosedur dalam kegiatan saat kejadian.

Kami memandang peristiwa ini sebagai musibah. Tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir, Reza Ali Aksha, mengatakan hingga kini belum terdapat bukti sah yang memastikan asal proyektil maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Tidak ada bukti sah yang dapat memastikan sumber proyektil maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” kata dia.

Menurut Reza, kesatuan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Ia menyebut Marinir telah mengambil langkah cepat pascakejadian, antara lain menghentikan latihan, mengevakuasi korban, memberikan perawatan medis, hingga melakukan operasi pengambilan proyektil.

Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Rizal Ikhwan Nusofa, menambahkan bantuan yang diberikan kepada korban dan keluarga merupakan bentuk empati dan tanggung jawab moral, bukan pengakuan kesalahan secara hukum.

Sejak awal kami fokus pada keselamatan korban dan pemulihan mereka,” ujarnya.

Marinir juga menanggapi somasi yang diajukan keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, kesatuan menilai somasi tersebut mengandung cacat formil berupa error in persona, karena tidak jelas ditujukan kepada kapasitas pribadi atau jabatan tertentu, serta dialamatkan kepada pejabat yang belum menjabat saat kejadian.

“Secara yuridis, dasar somasi tidak relevan karena tidak terdapat hubungan hukum keperdataan yang jelas,” kata Reza.

Terkait tudingan intimidasi terhadap keluarga korban di rumah sakit, Marinir membantah hal tersebut. Reza mengatakan perwira yang disebut hanya meminta proyektil untuk kepentingan penyelidikan dan menyampaikannya secara santun tanpa tekanan.

Dalam proses penyelesaian, Marinir mengklaim telah membuka ruang mediasi sejak awal. Namun, menurut mereka, belum tercapai titik temu karena pihak keluarga tidak merinci bentuk kompensasi yang diharapkan.

“Dalam beberapa kali mediasi, pihak keluarga tidak menyebutkan nominal atau bentuk penyelesaian yang diinginkan,” ujar Reza.

Sejak kejadian, korban disebut telah mendapatkan penanganan medis di RS Siti Khodijah, termasuk bantuan awal biaya operasional sebesar Rp5 juta per korban. Kondisi keduanya dilaporkan membaik dan menjalani rawat jalan sejak 20 Desember 2025.

Proses komunikasi dan mediasi antara pihak Marinir dan keluarga korban berlangsung hingga Februari 2026, termasuk pembahasan draf perdamaian. Pada Maret, sebagian pihak disebut telah mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, meski dinamika berlanjut setelah penyampaian aspirasi ke publik pada awal April.

Pada 9 April 2026, keluarga korban menyampaikan aspirasi dalam rapat di DPRD Gresik. Marinir menyatakan koordinasi hukum dan upaya penyelesaian masih terus berjalan.

Fokus kami sejak awal adalah keselamatan korban, pendampingan keluarga, dan mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” kata Oni Junianto.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait