SURABAYA — Setelah hampir sembilan tahun buron, terpidana kasus penipuan senilai Rp591 juta, Mintarja Anggono, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Mintarja Anggono sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 karena menghindari kewajiban menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2012, ketika terpidana melakukan transaksi pembelian sejumlah barang menggunakan bilyet giro dari beberapa bank yakni Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express.
Barang yang diambil meliputi spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.
namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan, ternyata saldo rekening tidak cukup dana. Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar 591 juta.
Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur Kejari Surabaya langsung menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, Mintarja dibawa untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064 K/Pid/2017 tertanggal 10 November 2017.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam memburu buronan. Hingga Mei 2026, Mintarja tercatat sebagai buronan ke-7 yang berhasil diamankan sejak Januari 2026.
Kejaksaan menegaskan, upaya pengejaran terhadap para terpidana yang masih buron akan terus dilakukan. Hal ini menjadi peringatan tegas agar para buronan lainnya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






