Ketua PGRI Bangkalan Disorot Usai Sebut Media dan LSM “Penyakit”, Biro Hukum Media Panjinusantara Angkat Bicara

Ketua PGRI Bangkalan Disorot Usai Sebut Media dan LSM “Penyakit”, Biro Hukum Media Panjinusantara Angkat Bicara
Foto: H. Subaidi, S.E., S.H., selaku advokat sekaligus Biro Hukum Media Panjinusantara

BANGKALAN – Pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, dalam forum Konferensi Kerja Kabupaten (KONKAB) masa bakti XXIII tahun 2026 menuai kontroversi dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers, LSM, hingga pemerhati hukum.

Ucapan yang menyebut “penyakitnya kepala sekolah dan guru, khususnya di Bangkalan ini, tidak terlepas dari media dan LSM” kini viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum organisasi PGRI Kabupaten Bangkalan dan tersebar luas melalui rekaman video maupun potongan pernyataan yang beredar di berbagai platform digital.

Sejumlah pihak menilai ucapan itu berpotensi mencederai hubungan antara lembaga pendidikan dengan media massa serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.

H. Subaidi, S.E., S.H., selaku advokat sekaligus Biro Hukum Media Panjinusantara, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dianggap selesai hanya melalui permintaan maaf semata.

Menurutnya, pernyataan yang menyamakan media dan LSM sebagai “penyakit” merupakan ucapan yang tidak pantas disampaikan oleh seorang pemimpin institusi.

Ucapan tersebut sangat disayangkan dan tidak seharusnya keluar dari seorang pemimpin lembaga. Media dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial serta menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar H. Subaidi kepada wartawan.

Ia menilai, pernyataan itu secara tidak langsung telah melukai kehormatan profesi jurnalis dan keberadaan LSM yang selama ini berperan dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

Menurut H. Subaidi, kritik terhadap media atau LSM seharusnya disampaikan secara proporsional dan berbasis data, bukan melalui pernyataan yang dapat memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut, sejumlah redaksi media lokal turut menyayangkan ucapan tersebut karena dinilai berpotensi memperkeruh hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan.

Dalam Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik, profesi pers dilindungi dan memiliki fungsi edukasi, kontrol sosial, serta penyampaian informasi kepada publik. Karena itu, narasi yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa media dan LSM bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai ancaman, melainkan mitra kritis dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Bangkalan.

Kontroversi pernyataan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendesak adanya langkah klarifikasi dan tanggung jawab moral agar polemik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait