Rekayasa Akta Jual-Beli Dua Kapal Rp5 Miliar Direktur Perusahaan Pelayaran Mochamad Wildan Divonis 5 Bulan Percobaan

Surabaya — Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir, Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), di vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam perkara nomor 385/Pid.B/2026/PN Sby, dugaan rekayasa akta jual-beli kapal senilai Rp 5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menyatakan terdakwa Wildan terbukti bersalah meminta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan 10 bulan,” ujar Majelis Hakim Alex Adam Faisal.
.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mochamad Wildan terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dakwaan pertama terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Rekayasa Akta Jual-Beli Dua Kapal Rp5 Miliar Direktur Perusahaan Pelayaran Mochamad Wildan Divonis 5 Bulan Percobaan

Atas putusan tersebut, Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir yang diwakili Penasehat hukum nya menyatakan pikir-pikir, pun demikian Jaksa Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang didampingi Jaksa Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah tujuh bulan dari tuntutan jaksa.

Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati,SH.MH, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom dengan hukuman 1 tahun penjara karena dinilai terbukti mengalihkan aset kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) ke perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan kemudian menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Tak lama berselang, pada Februari 2020, Wildan dipercaya menjabat Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari yang memiliki sejumlah aset kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Persoalannya, PT NML juga berada di bawah kendali Wildan sendiri.

Dua transaksi itu dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris di Surabaya. Dalam dokumen tersebut disebutkan pembayaran telah dilakukan secara lunas.

Faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap jaksa.

Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua kapal itu kemudian disewakan kepada pihak lain. Dari penyewaan tersebut, PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar.

Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN. Namun pembayaran tersebut disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.

Akibat rangkaian perbuatan itu, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan berdampak pada pemegang saham maupun investor perusahaan.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait