Tajuk Eko Gagak: Transformasi Dewan Kesenian Menjadi Dewan Kebudayaan

SURABAYA, — Dewan Kesenian Surabaya (DKS) berdiri pada 1 Oktober 1971, diprakarsai oleh Wali Kota Surabaya, Kolonel Soekotjo, dengan pelukis Karjono JS yang didapuk sebagai Ketua DKS pertama. DKS berkantor di kompleks Balai Pemuda Surabaya. Keberadaan DKS berpayung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5A Tahun 1993, yang mengamanatkan pembentukan dewan kesenian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. DKS dibentuk sebagai wadah estetika budaya serta pengembangan kreativitas seniman dan seniwati.

Eksistensi DKS kerap dipengaruhi oleh sejumlah dinamika dan arah kebijakan pemerintah. Selama puluhan tahun, DKS menjadi penggerak berbagai kegiatan seni. Di tengah perjalanannya, DKS diwarnai perbedaan pendapat, baik antar seniman maupun dengan pemerintah kota. Sejumlah kalangan menuding pengurus atau pihak pengelola tidak lagi menjadi seniman murni yang memproduksi karya, melainkan lebih condong sebagai penyelenggara kegiatan (Event Organizer atau EO) daripada kreator seni. Seiring dengan kondisi tersebut, muncul tuntutan agar pengelolaan kesenian dikembalikan kepada jati diri kebudayaan yang sesungguhnya.

Bacaan Lainnya

Kilas balik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak dilibatkan dalam proses pemilihan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada 29 Desember 2019. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak difungsikan meski menjadi anggota pleno dan ex officio yang merupakan anggota Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Di samping itu, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) merupakan badan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau Wali Kota dalam kebijakan pembinaan serta pengembangan di bidang seni dan budaya. Dewan Kesenian terdiri atas tiga unsur, yakni Badan Pekerja Harian (BPH), anggota pleno, dan ex officio. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengakui kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) periode 2019-2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau melantik kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) periode 2019-2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berdalih, “Proses pemilihan tidak melalui mekanisme ketentuan yang sesuai perundang-undangan.”

Dari sudut pandang lain, konflik berakar pada disharmoni atau ketidakselarasan hubungan antara pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pemkot Surabaya telah mengabaikan proses dialog, di mana dua kali surat permohonan audiensi yang dikirimkan ditolak. Kepengurusan kedua DKS untuk masa jabatan 2019-2024 tidak pernah mendapatkan pengakuan dari Pemkot Surabaya. Akibat tidak adanya legitimasi tersebut, DKS tidak menerima kucuran dana resmi dari Pemkot Surabaya, sehingga Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menjadi vakum. Sebelumnya, Pemkot Surabaya pernah mengalokasikan dana hibah operasional untuk DKS sebesar Rp.90 juta hingga Rp.100 juta per tahun. Namun, setelah dipotong pajak, DKS hanya menerima sekitar Rp.88 juta per tahun. Dana tersebut akhirnya dihentikan, dinilai oleh para seniman sangat minim jika dibandingkan dengan alokasi dana dewan kesenian di kota lain, seperti Dewan Kesenian Jakarta yang menerima belasan miliar rupiah.

Merujuk pada polemik dualisme yang terjadi 27 Juni 2022, pembentukan Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu gejolak kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022 melantik Ketua DKKS periode 2022-2027 pada Jumat, 10 Juni 2022, di Ruang Sawunggaling, lantai 6 Kantor Pemkot Surabaya. Pelantikan tersebut bertentangan dengan hasil musyawarah pemilihan DKS pada 29 Desember 2019 untuk periode 2019-2024. Hasil musyawarah pemilihan pengurus DKS telah diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui surat Nomor 005/2782/436.5/2022 bertanggal 27 April 2022 dan Nomor 005-2856/436/2022 tanggal 10 Mei 2022. Selain itu, SK Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022 tentang Pembentukan DKKS yang disahkan pada 25 April 2022 dinilai cacat hukum. Hal ini karena amar pertimbangannya tidak menyebutkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5A Tahun 1993 yang menjadi dasar hukum pembentukan dewan kesenian. Oleh karena itu, SK Wali Kota tersebut dianggap batal demi hukum.

Pada 4 Mei 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeksekusi pengosongan kantor sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di kompleks Balai Pemuda agar pemanfaatan gedung memiliki dasar hukum yang jelas. Tindakan didasarkan pada surat tertanggal 29 April 2026 yang memberikan waktu pengosongan selama tujuh hari. Beberapa seniman menolak jika Balai Pemuda, yang memiliki nilai historis lebih dari setengah abad, diperlakukan layaknya komoditas Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sekadar urusan birokrasi administratif. Langkah pengosongan kantor sekretariat DKS bukan sekadar penataan untuk memfasilitasi kepengurusan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs), melainkan bagian dari kebijakan evaluasi penggunaan ruang di area Balai Pemuda. Di sisi lain, aset Balai Pemuda secara hukum merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Aksi unjuk rasa Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada 11 Mei 2026 memicu polarisasi pandangan di tengah masyarakat. Komunitas seniman terpecah dan berjalan sendiri-sendiri. Terdapat tudingan miring mengenai dominasi kelompok tertentu, sekaligus pembelaan atas nama pelestarian ruang budaya kota. Perspektif massa aksi yang dikoordinasikan oleh kelompok dan “orang-orang itu saja” dikhawatirkan tidak mewakili seluruh ekosistem seni di Kota Pahlawan. Selain itu, tindakan ekstrem melemparkan kotoran ayam di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya dinilai menurunkan simpati publik dan hanya dianggap sebagai bentuk kegeraman dari kelompok tersebut.

Pada Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan “kado” melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026 tentang Kepengurusan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) periode 2026-2029. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan demi keberlangsungan ekosistem kebudayaan secara menyeluruh. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memasuki babak baru dengan membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs), sebagai perumus kebijakan yang menjembatani pemerintah dengan pelaku budaya, sekaligus mengarahkan pemajuan kebudayaan agar terstruktur dan berkelanjutan. Berbeda dari sebelumnya yang cenderung berfokus pada pelaksanaan acara (event), Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) hadir dengan paradigma baru sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) periode 2026-2029 sudah ditetapkan, menandai fase baru dalam tata kelola kebudayaan Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah diamanatkan membentuk lembaga kebudayaan yang bernama Dewan Kebudayaan (DKeb), arah dan tujuannya dirumuskan ke dalam strategi kebudayaan nasional. Dewan Kebudayaan di tingkat daerah diharapkan lebih adaptif dalam mengakomodasi keberagaman tradisi dan kearifan lokal yang spesifik di setiap wilayah. Selama ini, kesenian dinilai hanya mencakup satu bagian dari Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni seni. Padahal, aspek kebudayaan mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, hingga cagar budaya. Pengusung utama program pemajuan kebudayaan berasal dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI FIB UI), berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan dalam mengkaji naskah dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Republik Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat kaya dalam keberagaman dan mencapai tahap keanekaragaman hayati terkaya di dunia (megadiversity). “National treasure” atau budaya harus diperkuat dan diapresiasi. Di penghujung penulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, menegaskan bahwa, “Balai Pemuda Surabaya bukan hanya milik seniman dan seniwati Kota Surabaya, juga bukan milik kelompok atau golongan tertentu, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.”

Kontributor: Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait