Buron Terpidana Kasus Penggelapan yang Kabur 14 Tahun Akhirnya Ditangkap Satgas Siri dan Tim Tangkap Buron Gabungan di Surabaya

SURABAYA – Setelah menjadi buronan selama hampir 14 tahun, terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan pada Rabu, 3 Juni 2026, malam.

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 itu diamankan di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, setelah bertahun-tahun menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya
Buron Terpidana Kasus Penggelapan yang Kabur 14 Tahun Akhirnya Ditangkap Satgas Siri dan Tim Tangkap Buron Gabungan di Surabaya
Foto: Bo Feng Mei alias Henny Melany, saat ini berada di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa pidananya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Operasi tersebut mengakhiri pelarian panjang terpidana yang selama ini menjadi target pencarian aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Surabaya, Bo Feng Mei sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan. Tercatat, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi sebanyak 3 (tiga) kali.

Pada tahun 2012, Jaksa Eksekutor sempat berupaya melaksanakan eksekusi saat yang bersangkutan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun upaya tersebut gagal setelah terjadi perlawanan yang memicu keributan di lingkungan pengadilan.

Menurut informasi kejaksaan, saat itu terpidana mendapat pengawalan sejumlah orang (preman) yang menghalangi proses eksekusi sehingga aparat tidak berhasil membawa yang bersangkutan untuk menjalani hukuman. Setelah insiden tersebut, Bo Feng Mei menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor dan tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun.

Meski sempat lolos dari pengejaran, tim gabungan kejaksaan terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkap terpidana di Surabaya.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung RI telah menyatakan Bo Feng Mei alias Henny Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa pidananya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban menjalani hukuman. Aparat penegak hukum akan terus melakukan pencarian terhadap para DPO hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait