Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya akhirnya turun tangan dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Gion Spa and Pub di kawasan Kompleks Ruko HR Muhammad Square, Surabaya, pada Rabu (3/6/2026).
Langkah ini dilakukan setelah nama tempat hiburan tersebut mencuat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak asal Lampung yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Sidak tersebut menjadi sorotan karena dilakukan hampir sebulan setelah Ditreskrimum Polda Lampung membongkar jaringan perdagangan anak pada 9 Mei 2026.
Dalam kasus itu, dua anak perempuan berusia 14 tahun berinisial R dan AA diduga direkrut dan dipekerjakan di tempat hiburan yang beroperasi di Surabaya tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta DPRKPP langsung memasuki area usaha untuk memeriksa legalitas dan kepatuhan administrasi. Namun di tengah pemeriksaan berlangsung, aktivitas operasional Gion Spa tetap berjalan seperti biasa.
Kasatpol PP Surabaya Ahmad Zaini menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan penutupan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari OPD teknis yang berwenang.
“Kami melaksanakan bantuan penertiban untuk OPD yang memiliki kewenangan perizinan. Saat ini yang dilakukan adalah pengecekan kelengkapan izin di lokasi,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan pemerintah daerah masih berfokus pada aspek administratif, sementara dugaan eksploitasi anak sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara, manajemen Gion Spa membantah keterlibatan langsung dalam proses perekrutan anak dibawah umur. Manajer Operasional Gion Spa, Hwang, menyebut tersangka berinisial SA yang telah ditetapkan polisi bukan bagian dari manajemen perusahaan, melainkan agen perekrut dari Lampung.
“SA itu perekrutnya, bukan pekerja di sini. Dia tidak berada dalam struktur Gion,” dalihnya.
Hwang mengakui dua korban diterima bekerja menggunakan dokumen identitas yang kemudian diduga bermasalah. Menurutnya, pihak perusahaan hanya memeriksa dokumen fisik yang dibawa calon pekerja dan tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi usia.
“Kami menerima data identitas resmi yang ditunjukkan saat proses penerimaan. Jika sejak awal diketahui mereka masih di bawah umur, tentu akan langsung dipulangkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus terungkap saat Polda Lampung menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan perekrutan dan pengiriman dua anak dari Desa Teluk Betung, Lampung, ke Surabaya untuk bekerja di tempat hiburan.
Hingga kini polisi telah menetapkan SA (17) sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai agen perekrut. Namun penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






