Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kriminal, Amankan 192 Tersangka dalam Lima Bulan

SURABAYA – Tingginya angka kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya menjadi perhatian aparat kepolisian.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 163 kasus kriminal yang didominasi kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 192 tersangka berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kriminal, Amankan 192 Tersangka dalam Lima Bulan

Capaian tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga.

Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus kriminal yang meresahkan. Dari Januari hingga Mei 2026, sebanyak 163 kasus berhasil kami ungkap dengan 192 tersangka diamankan,” ujar Kombes Pol Luthfi.

Kapolrestabes Surabaya mengatakan dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak pidana yang paling mendominasi.

Rinciannya, kami berhasil mengungkap 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 37 kasus gangster dan premanisme, 2 kasus bahan peledak dan 2 kasus pembunuhan,” tutur Kombes Pol Luthfi.

Kombes Pol Luthfi menjelaskansebanyak 108 pelaku curanmor berhasil ditangkap dari berbagai wilayah di Surabaya. Modus yang paling sering digunakan adalah merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci modifikasi atau kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain itu, pelaku juga kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motor tanpa pengamanan tambahan maupun di lokasi yang minim pengawasan,” katanya.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, sebanyak 56 unit kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan proses hukum sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa sebagian besar tindak pidana yang terungkap dilatarbelakangi faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun demikian, terdapat pula sejumlah kasus yang dipicu persoalan pribadi, seperti masalah utang-piutang, dendam atau sakit hati, hingga pengaruh minuman beralkohol yang berujung pada aksi kriminal.

Motif para pelaku cukup beragam, namun faktor ekonomi masih mendominasi. Selain itu ada juga yang dipicu konflik pribadi dan pengaruh alkohol,” jelasnya.

Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, tercatat: 125 kasus terjadi di kawasan permukiman, 25 kasus terjadi di jalan umum, 9 kasus terjadi di area perkantoran, dan 4 kasus terjadi di pusat perbelanjaan.

Sementara berdasarkan waktu kejadian, kasus kriminal paling banyak terjadi pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah 48 kasus. Disusul rentang waktu pukul 00.00 hingga 06.00 WIB sebanyak 41 kasus.

Dengan pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya berharap situasi kamtibmas di Kota Surabaya tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait