Surabaya — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar di Polrestabes Surabaya selama dua tahun dilaporkan sejak tanggal 5 Maret 2024 di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, kini menjadi sorotan publik. Hingga hampir 3 tahun korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar di Polrestabes Surabaya, laporan polisi nomor LP/B/222/111/2024/SPKT/POLRESTABES/SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 5 Maret 2024. Igo Heryanto tidak hanya berstatus tersangka, pria kelahiran Tokareta, Sulawesi Selatan Desember 1994 ini oleh polisi juga dimasukan dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/91/V/RES 1.11/2025)SATRESKRIM, tanggal 6 Mei 2025.
Korban, Aditia Sugiarto Prayitno (Direktur Keuangan PT BSM), mengeluhkan nihilnya perkembangan signifikan meski terlapor Igo Heryanto sudah lama ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kekecewaan korban diperparah oleh macetnya pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari tim penyidik selama berbulan-bulan. Ketimpangan Prosedur Antar-Instansi Secara teknis hukum, lambannya penangkapan DPO Igo Heryanto oleh penyidik Polrestabes Surabaya dinilai kontras dengan agresivitas instansi penegak hukum lain.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Igo Heryanto saat ini justru tengah diburu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatan kasus korupsi tata kelola jual beli ore nikel ilegal tahun 2023. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bahkan telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan kediaman Igo Heryanto di Makassar.
Kuasa hukum pelapor, Yafet Kurniawan, SH, mendorong adanya evaluasi teknis terhadap koordinasi antar kepolisian daerah.
Menurutnya, regulasi Perkapolri telah mengatur mekanisme penangkapan DPO, Igo Heryanto yang berada di luar wilayah hukum asal, yakni melalui penerbitan surat permohonan bantuan penangkapan ke Polda setempat (Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara).
“Kami sudah berkoordinasi ke wilayah Sulawesi untuk menelusuri jejak tersangka. Kami berharap polisi di Surabaya bisa membangun sinergi yang lebih solid dan bergerak cepat agar perkara ini memperoleh kepastian hukum yang transparan,” kata Yafet, Jumat (5/6).
Menunggu Langkah Nyata Polrestabes Surabaya dan lambannya perburuan ini menimbulkan pertanyaan di benak publik mengenai keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus-kasus kerugian bernilai besar.
Hingga berita ini diberitakan masih berupaya mendapatkan klarifikasi mendalam dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengenai kendala teknis yang dihadapi di lapangan serta alasan mandeknya transparansi SP2HP kepada pihak pelapor.
Di sisi lain, Yafet menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda eksekusi pidana ini.
Gugatan perdata yang sempat diajukan PT Gio Nikel Nusantara (perusahaan tersangka) terhadap PT BSM telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan di tingkat banding.
“Putusan hakim menegaskan hak warga negara untuk melapor secara pidana. Sekarang bola panas ada di tangan penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak instansi terkait belum di konfirmasi.(Tim/Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






