Liem Susilowati, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri dan Dieksekusi ke Lapas Wanita Porong

SURABAYA – Setelah hampir empat tahun berstatus buronan, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank plat merah akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Liem Susilowati datang secara sukarela pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan diri tersebut mengakhiri pelarian Liem Susilowati yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 setelah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Liem Susilowati, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri dan Dieksekusi ke Lapas Wanita Porong

Liem Susilowati merupakan adik dari terpidana Liauw Inggarwati. Sebelumnya, Liauw Inggarwati bersama putranya, Bastian Widjaja, berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terpidana lainnya, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada Liem Susilowati. Putusan itu dijatuhkan melalui persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), karena hingga proses persidangan berlangsung yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya

Menurut pengakuannya Kepada Jaksa Eksekutor, Liem mengaku selama menjadi buronan, dirinya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai seorang pendeta.

Menurut pengakuannya, penangkapan terhadap kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, membuat dirinya merasa takut, bingung, serta mengalami tekanan psikis hingga sulit tidur. Kondisi tersebut mendorongnya untuk menghentikan pelarian dan datang seorang diri ke Kejari Surabaya guna menyerahkan diri.

Usai proses administrasi eksekusi, Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Liem Susilowati dengan menempatkannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (20/6/2026), membenarkan bahwa terpidana telah menyerahkan diri dan proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penyerahan diri tersebut, Kejari Surabaya kembali menuntaskan pelaksanaan eksekusi terhadap salah satu terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif yang sempat masuk dalam daftar buronan sejak 2022.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait