141 Karton Rokok Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Juanda, Dua Sopir Dilepas

SURABAYA – Keputusan penyidik Bea Cukai Juanda melepas dua sopir truk yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pengangkutan rokok ilegal menjadi sorotan publik. Pasalnya, petugas disebut telah mengamankan 141 karton rokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen cukai yang sah, sementara kedua sopir kendaraan tersebut dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan data yang diperoleh, penindakan dilakukan terhadap dua unit truk yang diduga mengangkut rokok tanpa dokumen cukai yang memenuhi ketentuan. Truk pertama diketahui membawa sekitar 70 karton, sedangkan truk kedua mengangkut sekitar 71 karton. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 141 karton.

Bacaan Lainnya

Barang bukti tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan Bea Cukai Juanda untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.

Meski barang bukti ditemukan berada di kendaraan yang mereka kemudikan, kedua sopir telah dilepaskan setelah diperiksa. Keputusan ini menuai kritik dan pertanyaan tajam dari publik.

Saat dikonfirmasi awak media Locusdelictinews.com beserta perwakilan Divisi Humas LSM ISC Indonesia Sosial Kontrol,Staf Penyidik Bea Cukai Juanda, Dwi menjelaskan bahwa pelepasan dilakukan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup membuktikan keduanya mengetahui, turut serta, atau memiliki peran sengaja dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal ( KUHAP, )yang mengatur bahwa masa penangkapan paling lama hanya satu kali 24 jam. Jika dalam batas waktu itu belum cukup bukti, yang bersangkutan wajib dilepaskan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegas Dwi.

Pihaknya menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik barang, pengirim, penerima, hingga pihak yang memerintahkan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap sopir telah dilakukan secara maksimal. Pasal 16 Undang-Undang Cukai menegaskan bahwa setiap orang yang mengangkut, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana jika seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah.

Publik juga mengingatkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau indikasi suap dan gratifikasi, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk menjelaskan penanganan kasus ini secara transparan. Lebih dari sekadar menyita barang, publik berharap penegakan hukum mampu membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait