Panjinusantara.com Mojokerto – Menjelang dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto melakukan sosialisasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Bertempat di Halaman Blok, Minggu (10/07/2022).
kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi, Dalam kesempatan tersebut, Dedy Cahyadi menjelaskan sosialisasi ini dilakukan guna menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan Secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
“Akhirnya layanan kunjungan kembali diberlakukan setelah vakum selama kurang lebih dua tahun. Walaupun layanan sudah kembali dibuka, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Bapak dan Ibu sebelum bertatap langsung dengan keluarga dan sanak saudara,” ucap Dedy Cahyadi membuka kegiatan sosialisasi.
Ia melanjutkan pengunjung yang diperbolehkan untuk bertemu langsung dengan WBP adalah keluarga inti dari (WBP) Warga Binaan Pemasyarakatan.
“WBP hanya diperbolehkan mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Sebelum bertemu, pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin ketiga yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin” jelas Dedy Cahyadi kepada WBP.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan lama kunjungan hanya diberlakukan selama beberapa menit serta diluar jadwal kunjungan maupun hari libur tidak dilayani.
“Untuk kunjungan tatap muka sudah ada jadwalnya sehingga kunjungan tidak bisa seenaknya sendiri dan juga terdapat batas waktu berkunjung yakni 20 menit, Apabila diluar waktu tersebut, mohon maaf kami tidak dapat melakukan pelayanan,” jelasnya. (@Nib)