Panjinusantara, Surabaya – CV. Kurnia Jaya Garmen (KJG) Surabaya, digugat oleh 22 orang mantan karyawannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Gugatan ini diajukan karena Perusahaan Garmen tersebut, belum membayarkan pesangon kepada para mantan karyawannya.
Sebagai buruh pabrik yang menuntut dibayarkannya pesangon, Penggugat (Pemohon) menguasakan perkaranya kepada pengacara Suparman, dan Bambang, asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sementara, dari pihak tergugat selaku pimpinan pabrik tekstil, William Prihaksono dan Lily Sitongan (Istri), menggunakan pengacara Arif dan Dennis.
Ditengah persidangan yang masih berlangsung, Justru tergugat (CV. Kurnia) menghadirkan saksi Anggi Setiawan, salah satu seorang penggugat dari sejumlah 22 Pemohon.
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tongani, saksi Anggi, mengungkapkan tidak pernah menggugat pihak perusahaan, yang saat ini menghadirkan Anggi Setiawan dipersidangan.
“Saya dipanggil polisi menjadi saksi laporan pak William, dan saya tidak pernah menggugat,” ucap Anggi, Selasa (9/7/2024), usai persidangan keluar bersama dengan William Direktur CV. KJG.
Secara terpisah, Suparman, selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan kronologi perkara kepada wartawan.
“PKPU itu gugatan apa sih. Itu kan gugatan tentang kepailitan, kan tentang piutang dasarnya apa kita mengajukan karena putusan Mahkamah agung. Kita sudah mendapatkan putusan, kita somasi agar segera dibayar,” tuturnya.
“Tapi dia (William) tidak merespon, sampai kita buat anmaning, dipanggil Pengadilan pun tidak pernah datang,” ujar pengacara 22 buruh.
Suparman menambahkan, jika karena dianggap tidak penyelesaian, maka pihak buruh pun mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tagihan sekitar Rp. 1,4 Miliar.
“Dengan macam itu, hingga akhirnya kami mengajukan PKPU. Jumlahnya berapa?, sekitar 1,4 sekian miliar, lumayanlah 22 orang banyak kan,” ungkapnya.
Lanjut, Kuasa hukum buruh membeberkan soal laporan pidana William, di Polrestabes Surabaya. Suparman, mengatakan kalau orang yang dilaporkan tersebut adalah justru saksi Anggi Setiawan.
“Tapi yang dilaporkan William, itu satu saja itu tadi (Anggi). Tujuannya dia tidak pernah gugat PKPU, anak itu tadi enggak apa-apa yang penting dia diuntungkan,” tegasnya.
Sementara secara terpisah saat masih dilingkungan PN, Pengacara Arif dari LBH Taruna, membantah soal tuntutan para buruh terkait pesangon. Bahkan Arif, menyampaikan soal gugatan tagihan PKPU, bahwa aset kliennya disebut tidak ada.
Lantas sosok yang sebenarnya siapa dilaporkan oleh William selaku klien. Arif, menegaskan bahwa pengacara Suparman lah, yang dimaksud sebagai terlapor.
“Bukan, Pak William, ini tidak pernah PHK hanya dirumahkan. Menurut keterangan saksi yang kita ajukan namanya Anggi, dirumahkan karena covid. Anggi tidak pernah menggugat PHI.
“Namun PKPU kok bisa tanda tangannya muncul. Yang dilaporkan, ya ini kuasa hukumnya (Pemohon) pemalsuan patut diduga ya, Asetnya enggak ada,” akui pengacara tergugat.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com