Panjinusantara, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan HAM, dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (17/7/2024).
Pedoman ini memuat materi muatan hak asasi manusia, baik dalam bidang hak sipil dan hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pedoman Pengarusutamaan HAM, dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 16 tahun 2024, Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.
Ia menambahkan, pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.
“Kementerian Hukum dan HAM, mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berspektif HAM,” ujarnya.
“Tanggung jawab tersebut, dapat terlaksana apabila disusun kebijakan maupun peraturan yang mengutamakan nilai-nilai HAM,” ucap Dahana.
Tujuan dari Permenkumham ini, agar lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, dapat mengintegrasikan muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Permenkumham tersebut.
Dahana menambahkan, bahwa HAM merupakan hak konstitusional, jadi setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan dalam peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, serta instrumen HAM nasional dan internasional maka pengintegrasian HAM di dalam peraturan perundang-undangan sudah menjadi keharusan.
Pengintegrasian muatan HAM dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, merupakan bagian penting dalam mekanisme pengimplementasian pengarusutamaan HAM.
Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan telah mengintegrasikan muatan HAM, jika seluruh tahapan dan substansinya tidak bertentangan dengan muatan hak serta prinsip dan nilai HAM.
Arahan Dirjen HAM ini disampaikan pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024, yang turut dihadiri oleh Pejabat Unit Eselon I Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, serta Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia secara langsung, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti beserta jajaran secara daring.(Ana)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com