DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA atas Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

DPC Peradi Surabaya, ajukan Amicus Curiae ke MA atas kasus kematian Dini Sera Afriyanti
DPC Peradi Surabaya, ajukan Amicus Curiae ke MA atas kasus kematian Dini Sera Afriyanti

Panjinusantara, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya, menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas yang diberikan oleh Hakim Erintuah Damanik, SH., MH. terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Amicus Curiae diajukan pada Senin (12/08/2024), setelah DPC Peradi Surabaya, menerima salinan putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon atas proses hukum pada tingkat kasasi terkait Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca Juga : JPU Tuntut 12 Tahun, Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan Mendiang Dini Sera Afriyanti

Putusan tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dari dakwaan terkait kematian Dini Sera Afrianti, yang memicu perhatian publik.

“Dengan adanya putusan bebas tersebut, tentu menambah panjang daftar rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun proses penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

“Apabila hal yang demikian dibiarkan terjadi berlarut-larut tentu akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di kemudian hari,” ujar Hariyanto.

Baca Juga : Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Menurut Hariyanto, DPC Peradi Surabaya, memandang bahwa kasus ini merupakan pertaruhan, bagaimana sesungguhnya lembaga kekuasaan kehakiman dalam bekerja memberi perlindungan terhadap korban yang kehilangan nyawanya maupun penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

DPC Peradi Surabaya, berharap Mahkamah Agung RI, sebagai lembaga yang mengadili perkara a quo di tingkat Kasasi, dapat menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga Dini Sera Afrianti.

Apalagi, atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, menjadi fokus publik. Terlebih setelah putusan Hakim Erintuah Damanik, SH., MH. Pengadilan Negeri Surabaya, menuai karangan bunga yang bernada pesimis.

Baca Juga : Puluhan Massa Gelar Demonstrasi di PN Surabaya atas Vonis Bebas Hakim Erintuah Damanik

“Oleh karena itu, DPC Peradi Surabaya, melalui Amicus Curiae ini mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat mempertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut,” paparnya.

“Kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dihukum pidana penjara sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,” tandas Hariyanto.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *