Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence: Terdakwa Mengaku Bersalah, Karena Emosi Menendang Korban

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence: Terdakwa Mengaku Bersalah, Karena Emosi Menendang Korban

Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan terdakwa Heru Herlambang Alie, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (09/09/2024).

Kasus perkara ini dengan nomor 1035/Pid.B/2024/PN Sby, terkait dugaan insiden penganiayaan yang terjadi di lobi Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023, pukul 10.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence: Terdakwa Mengaku Bersalah, Karena Emosi Menendang Korban

Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso, SH., M.H. dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Kartika 1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (09/09/2024).

Darwis, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bertanya terkait parkiran di P 13 kepada terdakwa Heru Herlambang Alie, dan ada dua mobilnya yang terparkir yakni mobil Toyota Land Cruiser dan Mercy.

Terdakwa Heru Herlambang Alie, mengaku bahwa mobil jenis Toyota miliknya mengalami kerusakan (penyok) di area parkir. Ia berusaha menghubungi manajemen terkait perkara di parkiran, namun tidak mendapatkan tanggapan. Kemudian dirinya memutuskan untuk memasang CCTV di area parkir tersebut.

“Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa Heru Herlambang, Penghuni apartemen One Icon Residence IR penyok,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Dipaksa dalam BAP oleh Oknum Penyidik, 7 Terdakwa oknum Suporter Persebaya (Bonek) Terlibat Kasus Sweeping

JPU sempat menyinggung saat menendang Korban, terdakwa bilang, “kamu banyak alasan”. Terdakwa Heru Herlambang Alie mengaku, “ya itu benar, karena saya kami menyuruh Eko, untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Penyok,” ujarnya.

Namun tidak ada respon, “karena tidak ada respon lalu saya berusaha bertemu dengan Agustinus, dan dijanjikan pemasangan cctv, itu besok,” paparnya.

“Lalu saya bilang, jangan besok-besok (dengan nada emosi), sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban. Selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa.

Ia mengakui menendang korban Agustinus. “Saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus, menolak,” paparnya.

Bahkan juga saat P 21 di kejaksaan untuk dilakukan Restorative justice, juga menolak. “Saya sudah meminta maaf baik di kepolisian maupun kejaksaan,” akunya.

JPU kembali bertanya kepada terdakwa. “Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan,” tanya JPU.

Baca Juga : Lurah Tanah Kalikedinding Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Bukti Pendaftaran dan Kepemilikan Tanah Atas Nama Muklar P. Tilam

Terdakwa Heru Herlambang Alie, menjawab pertayaan JPU. “Tidak melihat hanya, saja diperlihatkan foto pada saat kejadian,” jawabnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso, menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa merasa bersalah atas tindakannya. “Saya menyesal yang mulia,” ucapnya di depan ketua majelis

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp, bahwa saat gelar di rowasidik saat dimabes polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa, “yang meminta maaf harus nya korban sediri lah yang harusnya minta maaf, “Jelas Billy.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Darwis, menyebutkan bahwa saksi Agustinus, memanggil Saksi Fedriec, melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus.

Selanjutnya terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec, mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.

Kemudian Saksi Fedriec, menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, dan menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

Baca Juga : Perselisihan Antar Dusun Berujung Tawuran Saat Karnaval di Jombang Diselesaikan Dengan Restorative Justice, Warga Kembali Guyub

Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec, dengan panjang lebar. Kemudian terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus, tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.

Ia menambahkan, bahwa di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi, yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra, pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi, kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal), dan dijawab jika saksi Agustinus, minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus, dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ?, dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi).

Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).

Saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut, terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek saksi Agustinus dapat hindari.

Baca Juga : Pembaruan Sistem Akademik, Prodi Ilmu Hukum UTS Surabaya Berkolaborasi dengan Media

Kemudian terdakwa bilang lagi, “undang saya”, dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan, “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan, akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa.

Kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja, Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10. Sedangkan untuk penghuni lain belum bisa, karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *