Panjinusantara, Surabaya – Berdasarkan surat permohonan klarifikasi kepemilikan tanah dari pihak ahli waris Muklar P. Tilam, yang tertera dalam Surat Permohonan Nomor 01/Klarifikasi/Sby/VIII/2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/BPN-Surabaya/SK/IK/02/2024.
Ahli waris Muklar P. Tilam, melalui Kuasa Hukumnya, Ikbal, mengajukan permohonan untuk membuka warkah atau kretek terkait kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
“Permohonan tersebut diajukan terkait tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 dengan patok 240, persil 122, 126A, dan 127B, yang memiliki luas total 4.810 meter persegi,” ujar Ikbal selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris.
Tanah tersebut sebelumnya terdaftar di Kecamatan Sukolilo, dan kini masuk ke wilayah administratif Kelurahan Tanah Kalikedinding.
Baca Juga : Warga Nelayan dan Masyarakat Pesisir Gelar Aksi Tolak Reklamasi di Depan Kantor PT Granting Jaya
Ahli waris, mendasarkan klaim mereka pada berbagai dokumen, termasuk bukti pendaftaran tanah dan foto warkah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Muklar P. Tilam.
Ketidakjelasan Data dan Permintaan Klarifikasi
Ahli waris Muklar P. Tilam, melalui Kuasa Hukumnya, Ikbal, menyatakan bahwa hingga saat ini, data tanah tersebut tidak jelas dan memerlukan klarifikasi.
“Berdasarkan informasi dari pihak Kelurahan Sukolilo, tanah dengan patok 240 persil 15 telah tercatat atas nama Rais, namun ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut,” jelasnya.
Ikbal, juga meminta kepada pihak Kelurahan Tanah Kalikedinding, untuk membuka kembali dokumen warkah guna membuktikan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dipindahtangankan.
Baca Juga : Ratusan Warga Tolak Reklamasi dan Bubarkan Sosialisasi Amdal Proyek Nasional Surabaya Waterfront Land
Hal ini diharapkan dapat menjelaskan status kepemilikan tanah yang saat ini diduga telah terjadi kesalahan pencatatan.
Undang-Undang dan Peraturan Agraria
Ahli waris mengacu pada beberapa peraturan dan undang-undang yang mereka anggap relevan dalam proses ini, seperti Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961, tentang penetapan batas tanah, serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang kearsipan yang menyebutkan bahwa warkah adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai alat bukti data fisik dan yuridis kepemilikan tanah.
Mereka juga menekankan bahwa sebagai pihak berwenang, Kelurahan Tanah Kalikedinding, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara warkah tersebut demi kepentingan klarifikasi.
Hingga saat ini, permohonan ahli waris untuk membuka warkah yang diajukan pada 26 Agustus 2024, masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak kelurahan.
“Kami selaku kuasa hukum dari Ahli waris, berharap agar pihak kelurahan dapat segera memberikan klarifikasi atas permohonan yang diajukan serta memastikan hak-hak mereka sebagai ahli waris atas tanah tersebut terlindungi,” tutupnya.
Sementara Lurah Anggoro Hermawan, saat dikonfirmasi terkait surat yang dikirim oleh kuasa hukum ahli waris menerangkan bahwa surat tersebut sudah lama dijawab dan dialamatkan “Jakarta” sesuai kantor hukumnya.
“Monggo bersurat resmi ke kantor, nanti kita jawab,” ucapnya.(Tim/Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com