Kepala SMPN 1 Plandaan “Bungkam” Soal Pungutan Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kepala SMPN 1 Plandaan "Bungkam" Soal Pungutan Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas

Panjinusantara, Jombang – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Plandaan, Kabupaten Jombang, kembali mencuat ke permukaan. Awak media panjinusantara, telah mengirimkan surat resmi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada tanggal 19 September 2024, Namun, hingga saat ini belum ada respons (tanggapan) dari pihak sekolah.

Meski telah mendatangi sekolah hingga tiga kali, awak media tidak pernah ditemui oleh kepala sekolah, dengan alasan mereka sedang berada di luar. Bahkan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan sama sekali.

Bacaan Lainnya

Pihak sekolah, khususnya Kepala SMPN 1 Plandaan, Heri Sukamto, S.Pd., M.M.Pd., hingga kini enggan memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Ketidakhadirannya saat dikunjungi dan tidak adanya respon terhadap upaya konfirmasi, memunculkan pertanyaan mengenai adanya upaya untuk menyembunyikan informasi.

Kepala SMPN 1 Plandaan "Bungkam" Soal Pungutan Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas
Foto : Kapolsek Plandaan, Iptu Sartono, mendatangi sekolah SMPN 1 Plandaan, memberikan himbauan dan edukasi tentang larangan bagi siswa di bawah umur 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Selain dugaan pungutan liar, permasalahan lain yang mencuat adalah keberadaan parkiran motor siswa yang berada di depan sekolah.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, siswa di bawah umur 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Terkait permasalahan parkiran motor siswa, kapolsek Plandaan, Iptu Sartono, sudah menyempatkan diri untuk mendatangi sekolah SMPN 1 Plandaan tersebut.

Iptu Sartono menegaskan, bahwa dirinya sudah memberikan himbauan kepada pihak sekolah hingga memberikan edukasi tentang larangan itu, agar dapat menguranggi angka kecelakaan siswa siswi dibawah umur, namun tampaknya belum diindahkan sepenuhnya.

“Kami sudah memberikan imbauan berkali-kali agar pihak sekolah lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas siswa, terutama terkait lalu lintas,” ujar Iptu Sartono.

Kondisi parkir yang kurang tertata di depan sekolah juga menimbulkan masalah kemacetan, terutama di saat jam pulang sekolah. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap aktivitas siswa di lingkungan sekolah.

Wali Murid Keluhkan Beban Biaya

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap adanya pungutan biaya seragam sekolah.

“Memang benar ada pungutan untuk seragam, dan harganya sudah ditentukan,” ucapnya.

“Saya merasa keberatan karena banyak warga di Plandaan, yang bekerja sebagai buruh tani dan petani,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media.

Praktik pungutan yang diduga melibatkan komite sekolah dan paguyuban ini dinilai memberatkan wali murid, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Tuntutan Transparansi

Dugaan pungli dan pelanggaran lalu lintas di SMPN 1 Plandaan ini, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, maupun kepolisian, dapat segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

“Kami meminta agar masalah ini segera diselesaikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa, bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.(Tim)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *