Modus Minta Antar Pulang, Dua Pelaku Curas Di Gelandang Polsek Semampir Surabaya

Surabaya, Panjinusantara.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang nekat merampas sepeda motor korban di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya, berhasil diamankan Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SA (34), warga Jatipurwo, Surabaya, dan AR (45), warga Kampung Seng, Surabaya. Mereka menggunakan modus berpura-pura meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas kendaraan korban secara paksa.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo, Surabaya. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Iptu Suroto pada Selasa (4/2/2025).

Iptu Suroto mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Marmoyo Community Gelar Acara Silaturahmi dan Konsolidasi di Awal Tahun 2025

Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

“Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” tambah Iptu Suroto.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian, dan Kipas angin serta topi yang dibeli dari hasil kejahatan.

Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim.

Selain itu, mereka juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Persebaya vs Persita Berakhir Imbang 1-1, Bajul Ijo Gagal Raih Kemenangan di Kandang

“Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ungkap Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi,” tutup Iptu Suroto.(Man)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait