KEJARI SURABAYA MENERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA ATAS NAMA JL

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial JL, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya setelah proses penyidikan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Surabaya, JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang disebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Surabaya pada Maret 2026.

Identitas korban tidak diungkap demi melindungi kepentingan dan privasi anak.

Setelah proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan pada tahap II, tersangka JL kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan.

Sumber: Kejaksaan Negeri Surabaya, 13 Agustus 2026.

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait