Refleksi HUT ke-81 RI: Belum Merdeka dari Korupsi dan Esensi Perlombaan 17-an

SURABAYA, 12 Agustus 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum krusial merefleksikan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin, angkat suara mengenai dua isu sentral yang mendominasi ruang publik saat ini: pergeseran esensi perayaan 17-an tanpa perlombaan fisik serta belum merdekanya Indonesia dari cengkeraman korupsi akibat mandeknya regulasi hukum penunjang.

Di tengah fenomena merayakan HUT ke-81 RI tanpa adanya perlombaan, ketiga serangkai menilai hal tersebut tidak mengurangi nilai historis kemerdekaan. Perlombaan yang populer sejak era 1950-an dinilai hanya bersifat hiburan dan perekat sosial, bukan inti utama dari nasionalisme.

Bacaan Lainnya

Beberapa alasan logis mengapa perlombaan di tingkat RT/RW mulai ditiadakan:
– Biaya hadiah dan konsumsi panitia kerap membebani kas kas RT/RW atau iuran warga.
– Kemeriahan lomba fisik terkadang mengaburkan makna historis dan refleksi perjuangan bangsa.
– Kesibukan kerja atau studi membuat tidak semua warga memiliki waktu dan tenaga untuk aktivitas.
– Persaingan yang terlalu kompetitif di tingkat lingkungan berisiko memicu perselisihan antarwarga.

Sebagai alternatif yang lebih inklusif dan substantif, masyarakat diimbau untuk beralih ke kegiatan lain seperti:
– Mengikuti upacara bendera secara khidmat.
– Mengadakan kerja bakti membersihkan lingkungan dan gotong royong menghias gapura.
– Menyelenggarakan malam tirakatan atau tasyakuran, dan doa bersama untuk para pahlawan.
– Berdonasi atau menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di sekitar lingkungan.

Tiga serangkai menggunakan metafora tentang “pahlawan yang menangis di makam“. Ungkapan ini menjadi pengingat bagi generasi penerus atas lunturnya nilai nasionalisme dan ancaman perpecahan bangsa.

Menyoroti isu korupsi, maraknya kasus rasuah memicu pandangan moral di masyarakat bahwa para koruptor tidak berhak merayakan kemerdekaan karena telah mengkhianati bangsa. Namun, secara hukum di Indonesia, hak asasi dasar warga negara termasuk para terpidana tetap dilindungi undang-undang. Tidak ada aturan hukum yang melarang memperingati Hari Kemerdekaan. Secara kontradiktif, para narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) justru kerap mendapat sorotan publik setiap tanggal 17 Agustus akibat pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman rutin yang diberikan negara dalam rangka hari kemerdekaan.

Dari sudut pandang keadilan, ketiadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dinilai menjadi penghambat utama pemulihan kerugian negara akibat kejahatan kerah putih (white-collar crime). Ketiga serangkai menegaskan regulasi ini sangat krusial karena:
– Penegakan hukum harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memakan waktu bertahun-tahun.
– UU ini memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pengadilan jika pelaku kabur, meninggal dunia, atau sakit permanen.
– Mengubah fokus penegakan hukum dari sekadar hukuman badan (penjara) menjadi pemiskinan pelaku kejahatan secara signifikan.

Penundaan pengesahan regulasi ini membawa dampak buruk yang nyata, antara lain memberikan waktu bagi pelaku untuk menyembunyikan atau mencuci uang ke luar negeri, tingginya biaya pemeliharaan barang sitaan yang tidak sebanding dengan pemulihan aset (asset recovery), serta memperburuk penilaian internasional terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berkali-kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya di parlemen selalu mengalami dinamika politik yang alot karena menyangkut kepentingan yang sangat sensitif.

Di sisi lain, dinamika sosial juga memunculkan sentimen subjektif terhadap beberapa partai politik, ormas atau LSM, organisasi pers, dan komunitas dengan label “penjilat” atau “pengkhianat”. Namun, rilis ini menegaskan bahwa label subjektif tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum untuk melarang suatu organisasi merayakan HUT RI. Berdasarkan UUD 1945, hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin sepenuhnya oleh negara selama organisasi tersebut beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan regulasi organisasi kemasyarakatan yang berlaku.

Melalui momentum refleksi HUT ke-81 RI ini, seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berbenah guna memastikan penegakan hukum yang adil, pemberantasan korupsi yang konsisten, serta pemulihan moralitas demi mewujudkan kemerdekaan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kontributor: Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait