SURABAYA – Polsek Wonocolo, jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim, kembali membuktikan komitmennya dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan warga Kota Surabaya.
Kali ini, Polsek Wonocolo berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan permukiman elit Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya.
Satu per satu komplotan maling motor tersebut berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo.
Modus operandi komplotan pencurian motor (curanmor)
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa komplotan maling ini memiliki modus operandi dengan menyamar sebagai anak jalanan atau pengamen yang berjalan kaki menyusuri permukiman warga sebelum melancarkan aksinya.
“Dua tersangka yang kami amankan adalah AS dan MS yang merupakan residivis karena terhitung Tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian motor,” ujar Kompol Haryoko, Sabtu (15/3).
Tersangka MS yang berperan sebagai eksekutor pencurian motor berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Kusmianto.
Penangkapan MS menyusul tertangkapnya seorang temannya AS yang lebih dulu dibekuk oleh Anggota Satreskoba Polres Blitar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka AS lebih dulu berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskoba Polres Blitar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucap Kompol Haryoko.
Baca Juga : Penyaluran BLT DD di Desa Bolo Madiun: Bantuan Langsung Tunai untuk Masyarakat
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban
Kompol Haryoko, menjelaskan bahwa tersangka MS berhasil ditangkap karena proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonocolo atas laporan kepolisian yang dibuat korban pada Bulan Agustus 2025 silam.
Setelah melakukan pendalaman kasus, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Wonocolo juga telah memeriksa AS di Polres Blitar dan memastikan keterlibatannya dalam sindikat ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan juga pada AS di sana (Polres Blitar) dan benar satu komplotan,” ujarnya di Aula Mapolsek Wonocolo.
Hasil pemerikasaan, komplotan curanmor ini telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP-nya ada 6 lokasi. Pernah ditahan di Polsek Wonocolo kasus curanmor tahun 2020 dan 2022,” kata Kompol Haryoko.
Masih kata Kompol Haryoko, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka berdasarkan pesanan dari seorang penadah yang selalu ditemuinya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.
“Mereka jalan kaki selama hunting, MS yang mengambil langsung. Yang satunya AS mengawasi,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dan memastikan keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






