Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Pelepasan 4 Penyalahguna Narkoba di Polda Jatim, Tegaskan Proses Rehabilitasi Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Pelepasan 4 Penyalahguna Narkoba di Polda Jatim, Tegaskan Proses Rehabilitasi Sesuai Prosedur

SURABAYA – Kuasa hukum dari pihak keluarga Soegeng Hari, S.H., angkat bicara mengenai beredarnya isu simpang siur informasi terkait kabar pelepasan empat pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial S, A, D, dan SL yang sebelumnya diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin (21/04/2025) siang.

Soegeng menjelaskan, bahwa dirinya ditunjuk oleh pihak keluarga untuk memberikan pendampingan hukum kepada keempat pelaku tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pelepasan tanpa prosedur sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Pihak keluarga minta tolong ke saya untuk mendampingi keluarganya yang ditangkap oleh polisi. Tentunya, saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim,” ujar Soegeng.

Baca Juga : Polsek Tambaksari Bekuk Pencuri Motor yang Gagal Kabur Usai Tabrak Tiang Listrik

Proses Hukum dan Rehabilitasi Sesuai SEMA

Menurut Soegeng, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, keempat pelaku diketahui tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Meskipun hasil tes urine menunjukkan positif, tidak ditemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara pidana.

“Sebagai kuasa hukum, saya menilai proses ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena tidak ada alat bukti dan mereka hanya sebagai pengguna, maka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Keempat penyalahguna narkoba tersebut kemudian dirujuk ke Balai Rehabilitasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar dapat pulih dari pengaruh narkoba.

Soegeng, juga membantah isu yang menyebut bahwa para pelaku langsung dibebaskan tanpa proses lanjutan.

“Tidak benar jika disebut langsung dipulangkan. Saya dan pihak keluarga turut mengantar mereka ke tempat rehabilitasi. Prosesnya sesuai aturan, dan mereka tetap menjalani mekanisme rehabilitasi”, tegasnya.

Baca Juga : Bentrokan Perguruan Silat Kembali Memakan Korban, Satu Korban Terpental ke Kali

Klarifikasi Biaya dan Upah Kuasa Hukum

Terkait kabar bahwa pihak keluarga mengeluarkan dana hingga ratusan juta Rupiah untuk biaya hukum dan rehabilitasi. Soegeng membantah, bahwa hal itu sebagai informasi yang tidak benar.

“Saya sebagai kuasa hukum kan lumrah mendapatkan upah atas hasil kinerja saya. Kalau untuk ratusan juta rupiah itu, saya pastikan tidak benar”, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang mengeluarkan uang. Tetapi hanya sebatas fee lawyer dan biaya rehabilitasi.

“Memang ada biaya yang dikeluarkan oleh pihak keluarga, tapi itu hanya upah kinerja saya dan biaya rehabilitasi. Namun tidak mencapai ratusan juta, karena saya bekerja dengan hati nurani, dan honor yang saya terima masih dalam batas wajar,” pungkasnya.

Soegeng menambahkan bahwa dirinya tetap melakukan pemantauan selama masa rehabilitasi agar keempat kliennya bisa pulih dan terbebas dari ketergantungan narkoba.

“Saya selaku kuasa hukum, tetap melakukan pemantauan dan pendampingan. Karena saya juga berharap keempatnya bisa terlepas dari pengaruh narkoba,” tutupnya.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait