PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram.
Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dari Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah oleh Oknum Pegawai Pelni Masuk Kejari Tanjung Perak
Secara terpisah, Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga Lubuk Alung dan berhasil menghentikannya.
Di dalam mobil, ditemukan lima kilogram ganja. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sebelumnya telah menyerahkan 42 kilogram ganja. Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah pelaku lainnya di kawasan Padang Sarai.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, Enam Orang Diamankan
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu karung besar warna hijau berisi 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah kompor dapur rumah, serta satu karung besar warna putih berisi 19 paket besar ganja yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersebut.
“Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 47 kilogram,” pungkas Kombes Nico.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(Red/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






