Merasa Dikriminalisasi Oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Moh Soleh Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya – Moh Soleh, Warga Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menggugat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui mekanisme Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/6/2025).

Langkah Praperadilan ini diambil Moh Soleh, atas penetapan Laporan Polisi LP 296 dengan pasal 46 yang sudah dicabut, namun diduga tetap diterapkan oleh kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sedangkan ada Laporan Polisi baru dengan LP/B/293/V/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertangg14 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Moh. Soleh, dengan adanya sidang kemarin pada Rabu, 25 Juni 2025, patut diduga cacat prosedur, karena bukti baru tidak dimasukkan ke berkas perkara, sedangkan pasal 46 yang diterapkan kepada terdakwa itu pasal yang sudah saya cabut tertanggal 5 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pelni dan Istrinya Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengerusakan di PN Surabaya

Lebih lanjut dikonfirmasi wartawan Panjinusantara pada Rabu, 25 Juni 2025, dihalaman Pengadilan Negeri Surabaya, Moh Soleh meyakini penetapan itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Sehingga mereka menduga akan berpotensi terjadinya kriminalisasi hukum.

“Dalam perkara ini kami saya mengalami dugaan kriminalisasi hukum, 8 tahun mencari keadilan, bahkan sidang kemarin aja saya gak di beri tahu atau dikabari. Sehingga kami ajukan gugatan Praperadilan sebagai sarana menguji proses penyidikan yang dilakukan polisi, maupun kejaksaan apakah sudah tepat atau melanggar hukum,” terangnya.

“Melalui upaya Praperadilan ini, kami berharap agar Hakim yang mengadili perkara ini dapat mengabulkannya, dengan adanya proses penyelidikan yang berbelit-belit dilakukan oleh termohon yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sampai ditingkat terbitnya P21 dari Kejaksaan Tanjung Perak,” harapan Moh. Soleh.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait