Sidang Oknum PNS Pelni, Majelis Hakim Tegaskan: “Kapan Ganti Rugi, Kalau Nunggu Rumah Terjual”

“SKRK dan IMB Bangunan Rumah Dian Kuswinanti dan Sudarmanto oknum PNS pegawai Pelni Dicabut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.”

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana kategori “Lain-Lain” dengan nomor perkara 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025). Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Sudarmanto, oknum PNS pegawai Pelni dan istrinya Dian Kuswinanti.

Bacaan Lainnya

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya ini beragendakan pemeriksaan saksi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, yaitu S. Pujiono, S.H., M.Hum. dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H..

Sidang Oknum PNS Pelni, Majelis Hakim Tegaskan: "Kapan Ganti Rugi, Kalau Nunggu Rumah Terjual"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, yakni Moh. Soleh saksi korban (pelapor), Friswanto (warga), dan Sugeng Harianto dari Dinas Cipta Karya/DPRKPP Kota Surabaya.

Majelis Hakim Nur Kholis, memberikan waktu kepada saksi korban Moh. Soleh, untuk menjelaskan pokok perkara yang dialaminya serta uraian dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Terdakwa Sudarmanto, S.E oknum pegawai PNS PT PELNI dan Terdakwa 2 Dian Kuswinanti (istri Sirih).

Kedua terdakwa didakwa atas perbuatan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam kesaksiannya, Moh. Soleh mengungkapkan bahwa dirinya menyewa tanah kosong milik Terdakwa Sudarmanto oknum pegawai PNS PT PELNI seluas 13 x 10 meter sebelah rumahnya di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 3 No. 50A, dengan biaya Rp5 juta untuk periode 2015–2018. Namun, selama masa sewa, tidak diberikan bukti kwitansi, meski telah diminta berulang kali.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79 di Surabaya: Kapolrestabes Sampaikan Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Polri

“Berawal dari tahun 2015, saya (Moh. Soleh) menyewa tanah kosong disebelah kanan rumah saya Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 3 nomor 50A, sebesar Rp 5 juta selama 3 tahun (2015-2018) kepada Terdakwa Sudarmanto, S.E., oknum pegawai PNS PT PELNI namun tidak diberi bukti kwitansi, dan berulang kali minta bukti tidak diberikan”, ungkapnya.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, Terdakwa Sudarmanto dan (istri sirihnya) Dian Kuswinanti, membangun rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 3 nomor 50A. Rumah tersebut bersebelahan dengan rumah saya (Moh. Soleh) di nomor 50. Pasutri tersebut rencananya mendirikan bangunan 3-4 lantai tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terangnya Moh. Soleh dipersidangan.

Menurut saksi Moh. Soleh, mereka membangun tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lengkap dan tanpa melibatkan ahli konstruksi dan geoteknik pada tahap perencanaan.

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB baru diajukan dan diterbitkan pada tahun 2021-2022, setelah pembangunan sebagian besar telah selesai dan setelah bangunan bermasalah.

“Hal ini berujung pada penurunan tanah dan kerusakan signifikan pada rumah saya (Moh. Soleh). Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan kemudian dicabut kembali oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. IMB tersebut di cabut melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022,” tambahnya.

Lebih lanjut keterangan saksi Moh. Soleh, proses terbitnya SKRK dan IMB setelah ada masalah diduga pemohon atas nama Dian Kuswinanti, namun muncul terbit dua nama yakni Sudarmanto, S.E dan Dian Kuswinanti dan SKRK diduga ada kesalahan dan trus tidak sesuai dengan peruntukannya, “rumah tinggal namun dibuat usaha”.

Baca Juga: 47 Personel Polres Tanjung Perak Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan atas Dedikasi dan Loyalitas

Setelah adanya penyegelan dari Satpol PP, beberapa kali Hearing (4 kali) dengan DPRD Kota Surabaya Komisi C, namun dari hasil Resume atau Ringkasan hasil rapat dengar pendapat (hearing) DPRD tidak dilaksanakan. Bermula dari dirinya menyewa sebidang tanah kosong seluas 13 x 10 meter dengan biaya sewa sebesar Rp5 juta selama tiga tahun.

“Kalau sewanya dibatalkan, otomatis uang saya dikembalikan. Tapi malah tidak dikembalikan,” tuturnya.

Kerusakan yang dialami rumah Moh. Soleh, berdasarkan laporan ahli Ir. Handoko Sugiharto, M.T. (geoteknik) dan Dr. Ir. Daniel Tjandra, S.T., M.Eng. (teknik sipil), yang menyebut bahwa kerusakan meliputi keretakan pada dinding, kemiringan tembok, plafon, kemiringan keramik, serta kerusakan kusen pintu dan jendela. Total kerugian yang diderita Moh. Soleh ditaksir mencapai Rp97.000.000.

Saksi Friswanto, dalam keterangannya membenarkan bahwa rumah yang dibeli oleh Moh. Soleh berada dalam kondisi baik dan lahan di sebelah kanan rumah tersebut masih berupa tanah kosong.

“Moh. Soleh membeli rumah kepada saya dalam keadaan tidak rusak, dan di sebelah kanan saat itu masih tanah kosong,” ujar Friswanto dalam persidangan.

Sementara itu, Saksi Sugeng Harianto, selaku koordinator dari Dinas DPRKPP atau Cipta Karya Kota Surabaya, menerangkan bahwa proses perizinan SKRK ataupun IMB terbit pada tahun 2021 – 2022.

Di hadapan majelis hakim, Saksi Sugeng mengatakan bahwa kerusakan rumah pak Soleh akibat proses pembangunan rumah terdakwa, dan untuk mempertegas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum sebelum mendirikan bangunan itu harus terlebih dahulu mengurus IMB.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Polri yang Dicintai Masyarakat

Kembali ke Terdakwa Sudarmanto oknum PNS pegawai Pelni dan istrinya Dian Kuswinanti. Menanggapi keterangan dari ketiga saksi, Terdakwa Sudarmanto, mengaku tidak tahu-menahu soal urusan sewa-menyewa tanah. Ia juga membantah membangun rumah empat lantai.

“Saya hanya fokus dari kepolisian KP3, bahwa kerusakan rumah pak Soleh karena bangunan saya dan terkait sewa menyewa saya tidak tau. Dan saya keberatan kalau rumah saya 4 lantai, rumah saya hanya 3 lantai dan lantai 3 itu hanya jemuran,” terangnya.

Sementara itu, Dian Kuswinanti, mengaku siap mengganti kerugian sebesar Rp100 juta, namun dengan syarat rumahnya terlebih dahulu harus terjual.

“Awalnya saya sudah bilang mau Mengganti kerusakan itu 100 juta, tapi menunggu rumah saya ini terjual,” kata Dian.

Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh Majelis Hakim. “Kalau mau ganti rugi nunggu lakunya rumah, itu kapan … ?,” tegas majelis hakim Nur Kholis.

Seusai Sidang, Sugeng selaku kordinator dinas DPRKPP Pemkot Kota Surabaya, waktu dikonfirmasi terkait izin IMB ataupun SKRK, menjelaskan bahwa permohonan SKRK diajukan atas nama Dian Kuswinanti. Namun, saat IMB diterbitkan, muncul dua nama yakni Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, dengan alamat yang berbeda, sehingga menimbulkan kejanggalan administratif.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan kemudian dicabut kembali oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, karena ditemukan ketidaksesuaian dalam data dan peruntukan bangunan. Pencabutan IMB tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022,” jelasnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait