GERSIK – Sebuah usaha peleburan dan pengecoran logam yang diduga tidak mengantongi izin resmi , tetap beroperasi tanpa hambatan di wilayah Desa Jangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dari aparatur penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

Setiap harinya, usaha milik pengusaha berinisial Prio ini mengelola limbah logam berupa kampas rem sepeda motor, alat dapur bekas, dan limbah aluminium serta timah, untuk dilebur dan dicetak kembali. Kapasitas peleburan diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan kilogram logam per hari.
Namun ironisnya, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan, izin operasional industri, maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Status Hukum Berubah, Terdakwa Korupsi Suharsono Dipindah dari Tahanan Kota ke Rutan
Langgar Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Perizinan
Bila terbukti benar tidak memiliki izin usaha dan menyebabkan pencemaran, pengusaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
– Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
– Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang merevisi beberapa ketentuan UU Lingkungan dan Perizinan Berusaha), juga memperketat aspek pengawasan usaha industri, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 116, disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa izin industri dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.
Baca Juga: Pasutri di Surabaya Diadili atas Kasus Pencurian di Pasar Malam Kodam Brawijaya
Kepala Desa Dinilai Lalai, DLH dan Polda Diminta Turun Tangan
Bahkan, Kepala Desa Jangkung, Sugianto, saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa selama ini belum ada keluhan dari warga terkait aktivitas usaha tersebut.
Pernyataan ini disampaikan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang dari asap peleburan dan limbah berbahaya yang dihasilkan oleh kegiatan industri logam tersebut terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.
“Saya rasa selama ini belum ada keluhan dari warga,” ujar Sugiyanto Kepala Desa Jangkung. Rabu (23 Juli 2025).
Terkait pernyataan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah Kepala Desa hanya akan bertindak jika sudah ada laporan warga atau korban terdampak akibat aktivitas usaha tersebut.
Padahal, sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa, seharusnya Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna melakukan peninjauan terhadap potensi dampak jangka pendek maupun jangka panjang dari aktivitas peleburan logam yang berisiko tinggi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
Pengusaha Serahkan Urusan ke Perangkat Desa, Diduga Ada Pungli
Ketika dimintai keterangan soal legalitas usahanya, Prio justru menyerahkan tanggung jawab kepada perangkat desa.
“Sampean ke Balai Desa saja karena saya kan sudah kena setoran Bulanan,” ujar Prio Pengusaha
“Saya tidak berkenan ngobrol di rumah atau di sini, sampean besok di Balai Desa saja”. Tambahnya.
Pernyataan Prio (pengusaha) berbeda dengan pengakuan Kepala Desa Sugianto, yang saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima setoran apa pun dari pengusaha.
Namun, menurut keterangan narasumber yang merupakan warga sekitar mengatakan, praktik setoran tetap terjadi, hanya saja diberikan kepada Carik (sekretaris desa) atau perangkat desa lainnya.
“Uangnya tidak diberikan ke Kepala Desa mas, namun di terima Carik atau perangkatnya,” ungkap narasumber yang wanti-wanti tidak mau disebut namanya.
Baca Juga: Fenomena Wartawan Bodrex dan Abal-abal Kian Marak, Cederai Marwah Jurnalisme dan Etika Pers
Saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Kamis (24 Juli 2025), Carik Desa Jangkung, Siswoyo, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang setoran atau atensi dari pengusaha peleburan logam.
“Mohon narasumbernya dipertemukan langsung dengan saya. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang atensi itu,” ujar Siswoyo.
Sementara itu, Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit.
“Saya lagi sakit mas, mohon maaf”, cetusnya Kapolsek.
Pemkab Gresik dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Dengan banyaknya indikasi pelanggaran lingkungan dan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa, masyarakat meminta agar Pemkab Gresik, DLH, Satpol PP, dan Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus ini.
Pelaku usaha nakal tidak boleh dibiarkan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, sementara aparatur desa juga harus dievaluasi jika terbukti menerima aliran dana tanpa dasar hukum.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






