Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Makanan dan Minuman

Sidoarjo – Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan.

Seorang pengunjung berinisial DA tertangkap membawa barang terlarang yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan susu saat hendak melakukan kunjungan. Senin (4/8/25).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Wakapolresta, AKBP M. Zainur Rofik Resmi Gantikan Kombes Pol I Made Bayu

Pengungkapan ini terjadi di ruang pemeriksaan pengunjung dan kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Petugas Temukan Ekstasi dan Sabu dari Pemeriksaan Ketat

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan ketelitian petugas di lapangan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegas Tomi.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro, yang mencurigai gerak-gerik DA saat menjalani prosedur standar pemeriksaan.

Baca Juga : Sidang Dugaan Penipuan Rp6,24 Miliar, Pemilik CV Baja Inti Abadi Dihadapkan Tiga Saksi PT NIM

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:

– Empat butir pil yang diduga ekstasi dalam kemasan makanan ringan

– Empat bungkus kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam kemasan susu yang tidak tersegel

Titipan dari Warga Binaan, Kasus Dilimpahkan ke Polisi

Dalam interogasi awal, DA mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan titipan dari dua warga binaan berinisial YE dan MK. Kedua narapidana tersebut diduga menjadi dalang di balik rencana penyelundupan ini.

Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan menyerahkan kasus ini kepada Polsek Waru guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sanksi Tegas bagi Warga Binaan Terlibat

Pihak Rutan akan menjatuhkan sanksi administratif register F kepada YE dan MK. Selain itu, keduanya akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) sebagai bagian dari penegakan aturan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi Elyus. (Red)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait