SURABAYA – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA terus bergulir.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan Komisaris PT DJA berinisial MK sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang dengan total Rp3,5 miliar dari tersangka.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai langkah penyelamatan aset negara,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik telah menyita Rp1,5 miliar dari MK. Terbaru, pada 22 Agustus 2025, tersangka kembali menitipkan Rp2 miliar, sehingga total uang sitaan mencapai Rp3,5 miliar.
Agus menambahkan, seluruh titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka.
Baca Juga: Petani Tuntut Pembayaran Tanah, Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Perangkat Desa di Mojokerto
Uang sitaan kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap MK menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi swasta dan bank milik negara ini. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






