Surabaya – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang menjerat tiga terdakwa, yakni Ade Yolando Sudirman, Muhammad Fikar Maulana, dan Thomas Bambang Jatmiko alias Bamsang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Slamet Pujiono pada Rabu (8/9/2025) di ruang sidang Kartika, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum para terdakwa mendengarkan kesaksian dua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang signifikan.
Saksi Paso Ramdhoni dari PT Tjakrindo dan Saksi Yulianti dari PT Getaway Container Line menyatakan bahwa kasus ini lebih condong ke ranah perdata daripada pidana.
Baca Juga: Warga suka cita adanya pembangunan uditch dan paving baru dibanyu urip kidul 10C Surabaya
Paso Ramdhoni menjelaskan bahwa PT Tjakrindo mengirimkan 1.500 tiang listrik ke Madura pada tahun 2020. Proyek tersebut, meski terlambat, telah selesai dengan total biaya Rp 965 juta.
Ia juga menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Kargo tidak terlibat dalam proyek ini, melainkan hanya PT Tjakrindo dan PT Getaway Container Line.
Yulianti dari PT Getaway Container Line membenarkan, bahwa perusahaannya menyediakan jasa pengiriman melalui kapal dan semua pembayaran telah diselesaikan.
Kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, mempertanyakan dasar pelaporan Angkasa Pura Kargo (APK) terhadap Thomas, karena dana ditransfer ke PT Indria Lintas Sarana (ILS). Ia juga menyoroti pencairan cek oleh APK tanpa adanya pekerjaan yang dilakukan.
“Jadi aliran dana yang keluar dari PT Angkasa Pura Kargo kepada PT Indria Lintas Sarana ini yang kita pertanyakan,” ujar Nugraha Setiawan.
Nugraha menambahkan, jika APK menunjuk vendor namun tidak pernah memperkerjakan mereka, sementara cek jaminan telah dicairkan, maka ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Perkara ini seharusnya ke perdata,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Thomas Bambang Djatmiko Budi Santoso dengan penipuan dan penggelapan proyek fiktif. Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa proyek tersebut benar-benar ada.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






