Dalam Perkara Pembunuhan Berencana, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Menjalani Sidang Perdana

Dalam Perkara Pembunuhan Berencana, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Menjalani Sidang Perdana

Panjinusantara.com Jakarta || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Adapun Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Bacaan Lainnya

Dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan Saksi Ferdy Sambo, kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi Putri Candrawathi, yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, “ bahwa waktu di Magelang, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua,” Ujarnya.

Setelah itu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya, untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi Ferdy Sambo.

Di saat yang sama, perkataan Saksi Ferdy Sambo itu juga didengar Saksi Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi Ferdy Sambo. Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi Ferdy Sambo tersebut. Lalu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Korban Yosua.

Kemudian Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban Yosua sebagaimana kehendak Saksi Ferdy Sambo.

Ketika Saksi Ferdy Sambo meminta Saksi Ricky Rizal Wibowo memanggil Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sesampai dengan waktunya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik ke lantai 3 menggunakan lift untuk menemui Saksi Ferdy Sambo.

Setelah itu Saksi Ferdy Sambo meminta kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat itu amunisi dalam Magazine milik Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm. Selanjutnya Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi Ferdy Sambo tersebut.

Pada saat Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi Ferdy Sambo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Yosua.

Kemudian Saksi Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang, segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk menembak Korban Yosua yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Yosua.

Lalu Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan, perannya adalah untuk menembak Korban Yosua. Sementara Saksi Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Karena kalau Saksi Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban Yosua dan menjelaskan alasan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Korban Yosua, dengan skenarionya. “Korban Yosua dianggap telah melecehkan Saksi Putri Candrawathi, yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang. Selanjutnya korban Yosua menembak Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu”.

Saksi Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, dan Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Yosua akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46.

Dan tidak hanya itu, saja Saksi Putri Candrawathi  juga mendengar Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi Ferdy Sambo tersebut lalu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menganggukkan kepala, sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahatnya untuk merampas nyawa Korban Yosua.

Saksi Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi Ferdy Sambo, mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban Yosua.

Untuk meminimalisir perlawanan Korban Yosua ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban Yosua dalam keadaan sudah tidak bersenjata. Lalu Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Korban Yosua kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang sudah diamankan oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA ? ,”
dijawab oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ”ada, di simpan di mobil Lexus LM ! “,

kemudian Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengambil senjata api milik Korban Yosua. Lalu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH, untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja diamankan oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH.

Kemudian Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI miliknya, dan membawa menuju lantai tiga melewati tangga dapur. Kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi Ferdy Sambo. Pada saat Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban Yosua kepada Saksi Ferdy Sambo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat Saksi Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Yosua.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Yosua.

Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Kuat Ma’ruf di lantai satu, saat itu Saksi Kuat Ma’ruf melihat Saksi Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi. Lalu dengan nada tinggi Saksi Ferdy Sambo mengatakan, ” Wat !, mana Ricky dan Yosua… panggil !”, disaat yang bersamaan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendengar suara Saksi Ferdy Sambo, langsung turun ke lantai satu menemui Saksi Ferdy Sambo dan berdiri di samping kanannya. Setelah itu, Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.

Kemudian Saksi Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Korban Yosua, pada saat itu Saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban Yosua, lalu mendorong Korban ke depan. Sehingga posisi Korban Yosua tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada disamping kanan Saksi Ferdy Sambo.

Sedangkan posisi Saksi Kuat Ma’ruf berada di belakang Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Ricky Rizal Wibowo dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan, apabila Korban Yosua melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban Yosua berdiri, kemudian Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Yosua dengan perkataan ”jongkok kamu!!”,

lalu Korban Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada, sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”,

selanjutnya Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ”Woy,,, ! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.

Selanjutnya Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mendengar teriakan Saksi Ferdy Sambo, lalu Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun. Karena sudah mengetahui, jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Yosua langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Yosua, dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar hingga mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi Ferdy Sambo menghampiri Korban Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Saksi Ferdy Samboyang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Yosua. Kemudian Saksi Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik arah dan menghampiri Korban Yosua, selanjutnya menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Yosua ke tangan kiri Korban.

kemudian Saksi Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban Yosua untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Yosua, dengan tujuan seolah-olah telah terjadi adu tembak menembak, antara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Korban Yosua.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sesuai, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (K.3.3.1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *