Pengedar Sabu Modus Penjual Pakaian, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku

Pengedar Sabu Modus Penjual Pakaian, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku

Surabaya, www.panjinusantara.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku tersebut berinisial FF (28), warga Jalan Sawo Bringin, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Pelaku inisial FF ditangkap hari Minggu, 09 April 2023, sekira pukul 17.30 Wib. Modus yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, sambil menjual pakaian.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF, dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya. Kemudian anggota menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket siap edar.

“Sabu yang diedarkan pelaku berasal dari perantara yang bernama Cak Harsan (DPO) pada hari minggu, 09 April 2023, sekira pukul 11.00 WIb,” kata Daniel.

Masih Daniel, pihaknya pun menggeledah rumahnya dan mendapati 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berat keseluruhan 7,81 gram.

“1 timbangan elektrik, 1 skrup, 1 bandel klip kosong, 1 solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50.000, bungkus rokok marlboro, dompet berwarna orange, dan satu unit handphone,” jelas Daniel, pada Jumat (19/05/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang – undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka mengaku, mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp.100.000, dan mereka bekerja jual sabu sudah 7 kali. “Tutupnya.(Humas/Abd.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *