Sidang Lanjutan Kaicho Agenda Pemeriksaan, Para Pengurus Perguruan Kaget Lihat Isi Akta No 16

Surabaya, www.panjinusantara.com – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13 Juli 2023).

Dalam fakta persidangan yang beragendakan Pemeriksaan terdakwa dengan ketua majelis hakim Ojo Sumarna, SH., MH. Diawal sidang ke Jaksa Penuntut Umum Darwis, SH., MH., dan Furkon Adi, SH, dari kejaksaan Negeri Surabaya, memberikan pertanyaan kepada terdakwa.

Bacaan Lainnya

Keterkaitannya Pendirian Perguruan, Yayasan dan Perkumpulan. Pertanyaan demi pertanyaan dari JPU, dijawab dengan tenang dan detail sesuai dengan kronologi kejadian, yang apa dan bagaimana yang dialami oleh terdakwa Liliana Herawati.

“Pertanyaan terkait berdirinya perguruan, yang berdiri tahun 1967, didirikan Hanshi Nardi T Nirwanto SA, Ayah angkat saya, sedangkan Yayasan dibentuk pada tahun 2012, Sementara Perkumpulan berdiri tahun 2015,” jawab terdakwa Liliana .

” Pada intinya Yayasan dan Perkumpulan bagian dari Perguruan dan juga sebagai wadah penunjang Perguruan,” Tegasnya.

Terkait acara di gedung Sri jaya, Adanya undangan  tanggal 07 Nopember 2019, bertempat di Gedung Srijaya Lantai 4 Kota Surabaya. Terkait Agenda rapat dan dibuat Notulen Rapat, yang ditandatangani oleh peserta rapat yang hadir, dengan 3 usulan diantaranya:
1. Ketua DPP menyatakan berhenti,
2. Diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti,
3. Diusulkan untuk Kaicho sebagai alternative mengundurkan diri.

Terkait point’ pertama sudah dilaksanakan, sedangkan poit 2 dan 3 belum dilaksanakan.

Dalam Sidang pemeriksaan terdakwa, pertanyaan yang terkait akte. Terdakwa menerangkan, dibuatnya akta No.8 adalah untuk menjawab akta No.16 tanggal 18 Juni 2020, yang menegaskan bahwa Kaicho Liliana Herawati tidak pernah mengundurkan diri.

Dalam persidangan diperoleh fakta, bahwa dana milik Perkumpulan yang berjumlah Rp.7,9 Miliar lebih, disimpan di beberapa rekening bank yang kesemuanya atas nama Perkumpulan. Di rekening BCA hanya tinggal sekitar Rp.22 juta itu, disebabkan dana selebihnya dialihkan ke Bank Artha Graha, maupun Mayapada.

Adanya nilai uang 11 Miliar, diketahui dari slip penarikan 11 lembar. Ditarik dari rekening yayasan di Bank BCA, yang di tanda tangani Tjandra Sridjaja.

Terkait arisan dari 4 (empat) priode, dimana Periode 1, 2, dan3 yang diketuai Rudi Hartono selesai tanpa masalah. Direkening perseorangan dan diperiode ke 4 ketuanya tetap, akan tetapi untuk penyetoran uang ke bank BCA tanda tangannya Tjandra Sridjaja.

“Di setiap RAKERNAS selalu meminta laporan, tetapi untuk arisan masuk dalam bidang organisasi hanya melaporkan garis besarnya”, Terang terdakwa .

Selepas sidang Penasehat Hukum DR.Gregorius, mengungkapkan, “Atas hal ini, Tjandra CS pernah dilaporkan ke Bareskrim, terkait pemalsuan surat dan penggelapan uang arisan RP 11 miliar,” ucapnya.

Selanjutya ke awak media juga menerangkan, dimana diduga dakwaan Jaksa tidak terpenuhi. Terdakwa Liliana tidak pernah mengundurkan diri, kalau mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan secara tertulis dan diserahkan ke Perkumpulan, dan selama ini Liliana (terdakwa) tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

“Selama nama pembinaan mental karata belum dihapus dari perkumpulan, Liliana tidak pernah keluar. Dan Harapan kami, semua ya yang terbaik dan tertinggi bagi Kaicho Liliana Herawati,” ungkapnya DR.Gregorius.

Menurut pengakuan saudara Surya, salah satu warga perguruan ke awak media, kamis (13/7/2023), “mengungkap terkait dana 11 M itu, semula permintaan saya untuk ada laporan keuangan yang tidak pernah diberikan dan tidak dilaporan. Akan tetapi akhirnya kita menemukan bukti-bukti 15 transaksi tunai tersebut pada saat perpindahan kesekretariatan (kantor) dari Surabaya ke Kota Batu Malang.

Disini kita semula gak paham dan atau tidak mengetahui, itu berkas atau dokumen rekening, apa ?.

Dari situ saudara Eric Sastrodikoro, meminta dokumen yang terbawa saat perpindahan tersebut untuk di minta kembali, dan disuruh kembalikan ke Surabaya. Tapi kita berketetapan supaya saudara Erik Sastrodikoro, untuk mengambil sendiri ke kota Batu Malang karena itu penting.

“Disitulah saya temukan 15 transaksi tarik tunai dan dikirim secara tunai juga ke Bank lain, yang mana ongkos-ongkos setoran tunai itu dimintakan ke kas perguruan, yang berarti jelas itu uang dari perguruan bukan perkumpulan,” Ungkapnya.(Roh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *