Kanwil Kemenkumham Bali, Mengukuhkan Pengurus P3KH Bali Periode 2024-2029

Kanwil Kemenkumham, Bali Mengukuhkan Pengurus P3KH Bali Periode 2024-2029
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Y Pasaribu, mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman (P3KH) Wilayah Provinsi Bali periode 2024-2029.

Panjinusantara, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Y Pasaribu, mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman (P3KH) Wilayah Provinsi Bali periode 2024-2029.

Pengukuhan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah, dan dihadiri oleh Sesepuh Puna Bhakti Pengayoman, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (05/06/2024).

Bacaan Lainnya

Kanwil Kemenkumham, Bali Mengukuhkan
Pengurus P3KH Bali Periode 2024-2029

Dalam sambutan, Kakanwil Bali, menjelaskan bahwa pembentukan organisasi Purnabhakti Pengayoman ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga tali silaturahmi dan mengembangkan potensi serta pengalaman yang telah dimiliki oleh para purnabhakti.

Melalui wadah ini, kita bisa saling berbagi ilmu, pengalaman, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang telah disahkan sebagai pengurus Persatuan Purnabhakti Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (P3KH) Wilayah Provinsi Bali,” ujarnya.

“Semoga dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, kita dapat lebih meningkatkan sinergi dan kebersamaan di antara para Purnabhakti, serta terus berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.” ucap Pramella.

Sebagai tanda pengukuhan, dilakukan Penyematan Pin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, selaku pembina kepada AAG Mayun Mataram, selaku Ketua P3KH Wilayah Bali dan juga jajaran Kepengurusan P3KH Bali.

Para purnabhakti tentunya memiliki segudang pengalaman dan pengetahuan yang sangat berharga dari masa kerjanya.

Persatuan ini dapat menjadi platform untuk berbagi pengalaman dan memberikan saran atau bimbingan kepada PNS yang masih aktif, sehingga pengetahuan tersebut tidak hilang dan tetap dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *