Kanwil Kemenkumham Bali, Gelar Sidang Pewarganegaraan bagi 17 WNA Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan bagi 17 WNA Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Kanwil Kemenkumham Bali, menggelar sidang pewarganegaraan bagi 17 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara, Jumat (14 Juni 2024).

Panjinusantara, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, menggelar sidang pewarganegaraan bagi 17 (tujuh belas) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara, seperti Jepang, Jerman, Amerika, Irlandia, dan Belanda. pada hari Jumat, 14 Juni 2024.

Sidang yang berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu.

Bacaan Lainnya

Mereka mengikuti serangkaian proses dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk menghadiri sidang pewarganegaraan untuk membuktikan kesungguhan dan komitmen mereka dalam menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kanwil Kemenkumham Bali, Gelar Sidang Pewarganegaraan bagi 17 WNA Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Suasa saat Sidang Pewarganegaraan berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam sidang tersebut, para pemohon ditanyai berbagai pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang Indonesia, dan alasan mereka ingin menjadi WNI.

Tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham Bali, yang terdiri dari unsur Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Imigrasi, Polda Bali, dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan mendalami informasi mengenai latar belakang para pemohon.

Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” ucap Pramella.

Hasil dari sidang pewarganegaraan ini akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali, dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, untuk mendapatkan keputusan final.

Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *