Gresik, Panjinusantara.com – Dana Desa menjadi motor utama untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan digunakan untuk beragam program, antara lain:
1. Pembangunan Infrastruktur: Mencakup pembangunan jalan desa, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
2. Pemberdayaan Ekonomi: Mendukung UMKM, koperasi, serta pelatihan keterampilan masyarakat.
3. Pelayanan Sosial: Termasuk program kesehatan, pendidikan, dan bantuan kepada masyarakat miskin.
4. Ketahanan Pangan dan Lingkungan: Mendorong ketahanan pangan berbasis masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Baca Juga : Penyekatan Jembatan Suramadu: Polres Tanjung Perak Tegakkan Aturan Demi Aman Tahun Baru
Pemerintah desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Alokasi Dana Desa di Kecamatan Cerme
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk 25 desa di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, bervariasi.
Baca Juga : Proyek Pembangunan Grha Madya Adhyaksa Kejati Jatim Belum Rampung Hingga Akhir 2024
Berikut rincian alokasi dari yang terkecil hingga terbesar:
– Desa Lengkong: Rp 659.915.000
– Desa Dampaan: Rp 689.420.000
– Desa Door: Rp 721.802.000
– Desa Pandu: Rp 753.774.000
– Desa Tambakberas: Rp 763.353.000
– Desa Jono: Rp 786.237.000
– Desa Ngembung: Rp 791.640.000
– Desa Padeg: Rp 797.631.000
– Desa Iker-Iker Geger: Rp 819.483.000
– Desa Dadapkuning: Rp 813.903.000
– Desa Semampir: Rp 832.845.000
– Desa Cagakagung: Rp 835.536.000
– Desa Dungus: Rp 915.236.000
– Desa Wedani: Rp 926.699.000
– Desa Kandangan: Rp 961.844.000
– Desa Morowudi: Rp 973.310.000
– Desa Gedangkulud: Rp 1.040.920.000
– Desa Guranganyar: Rp 1.042.209.000
– Desa Ngabetan: Rp 1.089.370.000
– Desa Cerme Lor: Rp 1.156.049.000
– Desa Kambingan: Rp 1.159.055.000
– Desa Betiting: Rp 1.104.685.000
– Desa Cerme Kidul: Rp 1.307.692.000
– Desa Sukoanyar: Rp 1.218.836.000
– Desa Banjarsari: Rp 1.366.969.000
Desa dengan Alokasi Terbesar dan Terkecil, yaitu :
– Terbesar: Desa Banjarsari menerima alokasi sebesar Rp 1.366.969.000.
– Terkecil: Desa Lengkong menerima alokasi sebesar Rp 659.915.000.
Dasar Hukum dan Pentingnya Dana Desa
Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah memberikan alokasi anggaran secara langsung kepada desa-desa di seluruh Indonesia.
Dana ini menjadi motor utama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Harapan Pengelolaan Dana Desa
Melalui pengelolaan yang tepat, Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara signifikan, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan.@Yog/Dik
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com