Sidoarjo, Panjinusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur dan jajaran, berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 sampai pada 21 Februari 2025, pada Senen (24/2/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden dan berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dari 110 kasus tersebut terdapat 84 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek di wilayahnya.
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berhasil disita meliputi: 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Untuk sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Pengiriman Narkoba Melalui Microtube
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah peredaran narkoba dengan menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.
Kasus ini berawal dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Ada pun peran masing-masing dari keempat tersangka tersebut, yakni peran AC bertindak sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, dan NNA yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai alat transaksi termasuk buku rekening dan ponsel.
“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.
Penangkapan kasus besar lainnya terjadi di Krian tepatnya di Katerungan, Kecamatan Krian, di mana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah plastik klip kosong.
Menurut hasil interogasi, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengatakan bahwa DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO).
DFJ bertindak sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.
“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Ancaman hukuman berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Polresta Sidoarjo dalam Pemberantasan Narkoba
Polresta Sidoarjo, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, sosialisasi akan terus dilakukan dengan melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah daerah, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutupnya.(Nesha)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )