SURABAYA – Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan Rungkut Kidul, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, kota Surabaya.
Diketahui tersangka berinisial GW bin SS diamankan di rumahnya di Jalan Rungkut Kidul Gang 2 Kebayan, Rungkut, Surabaya pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total netto sekitar 45,227 gram dan ganja seberat 5,49 gram.
Polisi Amankan Barang Bukti Tembakau Sintetis dan Ganja
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
– Tiga kantong plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat masing-masing sekitar 1,791 gram, 1,945 gram, dan 1,754 gram.
– Empat puluh enam kantong plastik berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat netto masing – masing, antara lain: ± 0,858, ± 0,824, ± 0,897, ± 0,795, ± 0,622, ± 0,790, ± 0,883, ± 0,506, ± 0,911, ± 0,852, ± 0,741, ± 0,635, ± 0,800, ± 0,852, ± 0,746, ± 0,720, ± 0,772, ± 0,932, ± 0,805, ± 0,780, ± 0,686, ± 0,738, ± 1,253, ± 1,441, ± 3,324, ± 1,562, ± 1,645, ± 1,640, ± 1,500, ± 0,771, ± 0,632, ± 0,768, ± 0,721, ± 1,122, ± 1,378, ± 0,865, ± 0,801, ± 0,780, ± 0,835, ± 0,924, ± 0,609, ± 1,452, ± 1,606, ± 0,675, ± 0,834, ± 0,944) gram.
– 2 pack plastik klip, 1 pack kertas papir, 1 unit timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi cokelat, 1 tas kecil hitam, 1 tas cangklong, dan 1 unit handphone merek Oppo.
Baca Juga: Police Break Up Illegal Racing on Jalan Kedung Cowek Surabaya, 29 Motorcycles Secured
Tersangka mendapatkan Narkotika melalui Instagram
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tersangka mendapatkan narkotika melalui transaksi daring.
“Tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun “J” pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib, sewaktu ambil ranjauan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak 50 gram seharga Rp. 3.800.000,” ujar AKPB Suria Mifta Irawan, Senin (28/4/2025).
Selain itu, tersangka juga mendapatkan ganja dari akun Instagram “LJ” pada awal Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Barang tersebut dikirimkan ke rumah tersangka melalui jasa ekspedisi sebanyak 100 gram dengan harga Rp2.500.000, dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual.
“Saat itu tersangka membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” sebanyak 3 kali dan menjual sejak bulan Januari tahun 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidiar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)