BANGKALAN – Polres Bangkalan intensif melakukan razia kendaraan bermotor di sejumlah titik untuk mencegah peredaran motor hasil curian yang marak dijual ke Pulau Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan.
Kali ini, Polres Bangkalan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu digelar di Jalan Raya Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (27/4/2025).
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Sepulu, Iptu Wiwit Heru Santoso, serta melibatkan 29 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, mengatakan bahwa kegiatan razia KRYD ini difokuskan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja di Rungkut
“Kegiatan razia ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas di Tindak Tegas
AKP Diyon menjelaskan, dalam razia KRYD kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 17 pelanggaran lalu lintas.
“Polres Bangkalan melakukan tindakan tilang sebanyak 17 kasus, dengan rincian barang bukti roda empat (R4) sebanyak 1 unit, roda dua (R2) 3 unit, dan 13 surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita,” terang AKP Diyon.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, 29 Motor Diamankan
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan, razia ini merupakan respons atas maraknya kasus motor hasil curian dari Surabaya yang dijual ke Madura melalui Jembatan Suramadu.
“Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, tercatat 54 kasus curanmor berhasil diungkap sejak sebelum Ramadan hingga H+20 Idul Fitri. Dari pengungkapan tersebut, terungkap banyak motor curian dijual ke Madura,” jelas AKBP Hendro.
Oleh karena itu, Polres Bangkalan secara rutin menggelar razia KRYD untuk menekan angka kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi begal di wilayah hukumnya.
“Jika saat razia ditemukan kendaraan tanpa surat-surat yang sah, pemilik diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen sebelum kendaraannya bisa diambil kembali,” tambah Kapolres.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)