SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan padat penduduk. Seorang ibu rumah tangga berinisial IKS (30), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lingkungan sekitar. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Tersangka IKS ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 16.00 WIB di kediamannya di Jalan Banyu Urip Wetan IV A Surabaya, dan saat dilakukan pemeriksaan Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antaralain, tiga plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat netto: ±10,398 gram, ±0,028 gram, dan ±0,033 gram.
Baca Juga: John Fery Saragih Resmi Luncurkan Jejaringpos.com, Media Online Baru Hadir di Surabaya
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti 1 unit timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, 1 kotak kecil warna pink berbahan sedotan, 1 unit handphone merek Oppo, 2 dompet berisi perlengkapan ranjau dan sekop sabu
Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) melalui sistem ranjau dan juga transaksi yang dilakukan di kawasan Jalan Joyoboyo Taman Surabaya.
“Tersangka diketahui sudah menjadi perantara jual beli sabu sejak Januari 2025 dan mendapat keuntungan antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi”. Terangnya. Selasa (17 -06-2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Dan kini Polisi masih memburu pelaku utama berinisial A yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)