MOJOKERTO – Puluhan warga Dusun Pasinan Wetan, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, melakukan aksi penggembokan pintu akses masuk ke lokasi tower milik PT EPID Menara Assetco (PT EMA), yang berlokasi di Jalan Raya Jetis–Wringin Anom, Kamis (19/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes karena warga merasa telah dibohongi dan harga diri mereka diinjak-injak, akibat kompensasi yang dijanjikan pihak perusahaan tak juga direalisasikan.

Warga mengklaim telah dijanjikan kompensasi sebesar Rp1 juta per tahun untuk setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak dari keberadaan tower, dengan total 25 KK.
Namun hingga hampir satu tahun sejak data pribadi seperti KTP dan KK dikumpulkan dan formulir ditandatangani pada Juli 2024, kompensasi tak kunjung cair.
Berdasarkan hasil tim investigasi dan pengaduan warga setempat, aksi penggembokan ini bukan tanpa dasar, justru aksi tersebut di lakukan didasari lantaran pihak Tower PT. EMA diduga mempermainkan nasib warga terdapak dengan mengingkari janji kompensasi.
Bahkan dianggap telah menginjak injak harga diri warga Dusun Pasinan Wetan, Desa Kupang, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi tower berada.
Ironisnya, bukannya melakukan sosialisasi atau mediasi secara baik-baik, perwakilan PT EMA justru diduga melakukan intimidasi. Warga mengaku diancam akan diproses secara hukum atas aksi penggembokan pagar tower, sehingga menambah ketegangan di tengah upaya mereka menuntut kejelasan hak.
Peralihan Kepemilikan dan Hak Sewa Lahan Tower
Berdasarkan beberapa keterangan sejumlah warga terdampak yang dihimpun oleh tim investigasi ditemukan beberapa fakta bahwa menara tower telekomunikasi yang berdiri di Dusun Pasinan, Desa Kupang Kulon, telah beroperasi sejak tahun 2005 dan awalnya dimiliki oleh PT Indosat.
Sejak Juni 2021, kepemilikan dan hak sewa atas lahan tower tersebut secara resmi beralih kepada PT EPID Menara Assetco (PT EMA), dengan identitas lokasi tower tercatat sebagai site JETIS MJK (E3500547).
Pada November 2022, pihak PT EMA mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga Dusun Pasinan, Desa Kupang, untuk melakukan sosialisasi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pemilik baru menara telekomunikasi yang sejak 2021 resmi berada di bawah pengelolaan PT EMA.
Setahun kemudian Perwakilan PT. EMA kembali mendatangi warga dan menawarkan kompensasi sebesar 1 juta. Perwakilan PT. EMA menyodorkan Formulir Berita Acara Kompensasi untuk di isi oleh warga terdampak di area lokasi berdirinya tower. Dalam Berita acara tertera 25 KK dengan kompensaai 1 jt per tahun atau 25 juta untuk 25 warga terdampak.
Untuk mendapatkan Kompensasi warga di mintai syarat KTP dan KK di kumpulkan bersamaan penandatangan Formulir Berita Acara penerimaan Kompensasi dan di janjikan kompensasi cair sekitar 1-3 bulan.
Janji Tak Ditepati, Harga Diri Warga Tersakiti
Sejak Juli 2024, setelah warga menyerahkan data diri berupa KTP dan KK serta menandatangani formulir Berita Acara Kompensasi yang disodorkan oleh pihak PT EMA. Namun hingga Juni 2025, kompensasi yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
Salah satu warga mengaku kecewa karena selama bertahun-tahun tidak pernah menuntut apapun dari pihak pengelola tower. Namun setelah ditawari kompensasi oleh PT EMA, justru mereka merasa dibohongi.
“Kami tidak pernah minta, kami tidak pernah menuntut apapun. Mereka sendiri yang datang tawarkan kompensasi 1 juta itu. Kami wong deso gak ngerti apa apa, ya senang saat di tawarin kompensasi itu,” ujar salah satu warga.
“Kami di suruh kumpulkan KTP, KK dan mengisi formulir pencairan, ya kami serahkan dan kami tanda tangani. Eh ..ternyata kami di bohongin. Katanya 1-3 bulan cair ternyata Hampir 1 tahun tidak cair,” tegasnya.
Sementara warga lainnya bahkan menyebut tindakan PT EMA tidak hanya sebatas ingkar janji, tetapi juga dianggap melecehkan harga diri masyarakat Dusun Pasinan Wetan, Desa Kupang, Kecamatan Jetis.
“Kami di bohongin, kami di permainkan oleh pihak PT. EMA. Ini bukan soal uang semata, tapi Harga diri kami di injak injak dan di lecehkan,” ungkapnya dilansir media locusdelictinews.com.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Edarkan Sabu di Surabaya
Puncaknya, warga memutuskan melakukan aksi penggembokan pagar tower sebagai bentuk protes kolektif. Mereka juga mengaku geram karena perwakilan PT EMA yang datang pada pekan sebelumnya justru diduga mengintimidasi warga dengan ancaman hukum.
“Kami bersama-sama sepakat menggembok pagar karena harga diri kami di permainkan. Dan yang paling membuat kami geram, mereka datang minggu kemrin kepada kami, bukanya bicara baik-baik malah mengacam kami, mereka mau menurunkan tim Legal, Kepolisian dan Kejaksaan. Foto-foto mereka saat di Kejaksaan di kirim ke WhatsApp warga kami seolah untuk menakut-nakuti”, tutur salah seorang warga.
Media Akan Kawal Hingga Tuntas
Menanggapi pengaduan masyarakat dan keterangan sejumlah warga Dusun Pasinan, Desa Kupang Kulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Redaksi LocusDelictiNews menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pihak redaksi menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pers, media memiliki peran sebagai kontrol sosial dan pembela kepentingan publik.
“Kami bersama tim investigasi, kuasa hukum, dan lembaga Partner yang tergabung akan mengawal kasus warga dusun Pasinan Wetan Desa Kupang hingga tuntas,” tegas Pimpinan Redaksi LocusDelictiNews.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)