Mojokerto – Pemandangan tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas 1A, yang berlokasi di Jalan RA Basuni No. 11, Kelurahan Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (18/6/2025).
Sejumlah terdakwa tampak memasuki area pengadilan tanpa mengenakan alas kaki, sebuah pelanggaran terhadap tata tertib persidangan yang berlaku di lingkungan lembaga peradilan.
Kejadian ini cukup memprihatinkan, mengingat Mojokerto dikenal sebagai kota bersejarah yang erat kaitannya dengan Kerajaan Majapahit, yang pernah menjadikan wilayah ini sebagai pusat peradaban dan pemerintahan.
Meskipun Mojokerto bukan tempat kelahiran sistem hukum pertama, namun jejak sejarahnya sebagai pusat pemerintahan Majapahit sangatlah signifikan dan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan penghormatan terhadap hukum.
Peristiwa tersebut menimbulkan rasa miris dan keprihatinan, ketika awak media Potretkota.com melakukan peliputan dan mendapati sejumlah terdakwa berjalan tanpa alas kaki (nyeker) memasuki area Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (18/6/2025).
Pemandangan serupa juga diamati oleh wartawan Panjinusantara.com, yang melaporkan bahwa para terdakwa diturunkan dari mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota dan Kabupaten Mojokerto yang parkir di halaman Pengadilan, lalu diarahkan masuk ke sel tahanan pengadilan tanpa mengenakan alas kaki, hingga waktu giliran sidang.
Padahal, tata tertib persidangan mewajibkan pengunjung untuk mengenakan alas kaki tertutup dan pakaian yang sopan. Pakaian yang sopan dan alas kaki tertutup merupakan bagian dari tata tertib persidangan yang bertujuan untuk menjaga suasana khidmat dan menghormati proses peradilan.
Berikut adalah beberapa poin terkait tata tertib persidangan:
Pakaian: Pengunjung sidang diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan dan pantas.
Alas Kaki: Pengunjung sidang juga diwajibkan untuk mengenakan alas kaki yang tertutup.
Penjelasan: Meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk tidak memakai sepatu, penting untuk menjaga kesopanan dan ketertiban selama persidangan.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan alas kaki yang tertutup sebagai bentuk penghormatan terhadap proses persidangan.
Namun, penjelasan dari seorang petugas pengawal tahanan dari kejaksaan yang enggan disebutkan namanya memberikan sudut pandang berbeda. Ia mengatakan, narapidana memang tidak memakai sandal dari lembaga pemasyarakatan.
“Saya hanya menjalankan tugas mengambil tahanan dari Lapas,” ujarnya.
“Dari Lapas mereka memang tidak memakai sandal, karena aturannya harus memakai alas kaki dari Lapas. Baru di Pengadilan ini kami siapkan sandal untuk bergantian dipakai saat terdakwa dipanggil hakim”, tuturnya.
Tri Sugondo selaku Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, waktu dikonfirmasi mengakui telah memberikan teguran.
“Sudah pernah kami ingatkan rekan rekan terdakwa masuk ruang sidang tanpa sandal itu tidak elok, seperti tidak menghormati majelis hakim, seperti terdakwa itu manusia dan tidak dimanusiakan,” ungkapnya.
“Sampai saat ini teguran kami belum diindahkan, tapi kami akan tetap mencoba mengingatkan lagi”, tegas Tri Sugondo.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana tata tertib persidangan diterapkan dan dipatuhi, serta bagaimana semua pihak dapat menjaga marwah dan wibawa lembaga peradilan?.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahanan, serta pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum dikonfirmasi.
Perlu diketahui terdakwa juga manusia yang memiliki hak-hak dasar, termasuk hak atas martabat dan kemanusiaan. Meskipun hak kebebasan mereka dibatasi sementara karena sedang menjalani proses hukum, penghormatan terhadap hak asasi tetap harus dijaga.
Setelah proses persidangan selesai dan masa hukuman dijalani, kemudian terpidana bebas maka hak kemerdekaan akan diberikan.(Tim/Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






